Kecelakaan Porsche di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Aturannya

JAKARTA, virprom.com – Kecelakaan mobil terjadi di pinggir jalan. Kali ini Porsche tertinggal di belakang mobil.

Menurut PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Hasby Ristama, kejadian tersebut bermula saat mobil Porche melaju dari arah barat atau Semanggi ke arah timur atau Kuningan dengan menggunakan Jalur 1.

Baca juga: Pengemudi Porsche yang Menabrak Grand Livina Berusia 18 Tahun.

“Saat sampai di KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2, Porsche tersebut tertinggal di belakang mobil metal,” kata Husbi saat dihubungi virprom.com, Rabu (19/06/2024).

Husby menambahkan, akibat kejadian tersebut, pengemudi mobil Porsche tersebut tewas di tempat. Sementara itu, satu penumpang selamat, namun mengalami guncangan hebat.

Soni Susmana, Direktur Pelatihan Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan sengaja berhenti di pinggir jalan adalah salah, kecuali pengemudi atau kendaraannya bermasalah.

Baca juga: Cari Tahu Bagaimana Porsche Menabrak Grand Livina di Tol, Parkirkan Mobil Anda di Tempatnya

“Anda harus mengambil tindakan keselamatan, menyalakan lampu peringatan bahaya, melakukan tindakan keselamatan, dan jika pengemudi tertidur, berhentilah selama lima menit,” kata Sony.

Perlu diingat bahwa penggunaan pinggir jalan diatur dalam Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembayaran pada Pasal 41 ayat 2:

Pemanfaatan trotoar diatur sebagai berikut:

Di dalam. Digunakan untuk lalu lintas darurat.b. Ini dirancang untuk kendaraan yang melakukan pemberhentian darurat.c. Tidak digunakan untuk mengetuk/mendorong/mendorong d. Tidak digunakan untuk memberi makan atau menurunkan penumpang dan (atau) barang dan (atau) hewan. Hal ini tidak digunakan untuk berlebihan.

Siapa pun yang melanggar aturan ini, akan dikenakan denda 500.000 Rupiah atau denda hingga dua bulan berdasarkan UU 287 ayat 1. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top