Kecelakaan Fortuner di MBZ, Ingat Batas Kecepatan Maksimal di Tol Layang MBZ

JAKARTA, virprom.com – Terjadi kecelakaan yang melibatkan Toyota Fortuner dan Mitsubishi Canter. Peristiwa itu terjadi di jalan layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), tepatnya di km 14, pada Senin (6/5/2024).

Dalam video yang viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @lowslowmotif, terlihat sebuah mobil Fortuner berwarna hitam melaju kencang di pinggir jalan. Setelah kembali ke jalur kiri, Fortuner bertabrakan dengan minibus Mitsubishi dan kehilangan kendali kendaraan.

Baca Juga: Kecelakaan Polisi Plat Fortuner di Flyover MBZ Berakhir Damai

Kepala Divisi Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Namun dugaan awal, pengemudi Fortuner tersebut mengantuk.

“Masih kami selidiki penyebabnya, kemarin kami interogasi pengemudi Fortuner dan dia mengaku mengantuk,” kata Yugi kepada wartawan, Selasa (5/7/2024) ini.

Menarik kesimpulan dari kecelakaan ini, ada baiknya pengemudi memperhatikan beberapa hal saat berkendara di jembatan MBZ.

Pertama, soal batas kecepatan. Pusat Pengendalian Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau Pusat Manajemen Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polri baru-baru ini mengukuhkan pemberlakuan aturan batas kecepatan minimal 60 km/jam dan batas kecepatan maksimal 80 km/jam. .

Sobat kecepatan minimal di tol MBZ 60 km/jam dan kecepatan maksimal 80 km/jam. “Pengendara dimohon mengikuti rambu-rambu jalan untuk memastikan perjalanan aman dan nyaman,” tulis akun @ntmc_polri.

Direktur Pelatihan Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, pengaturan batas kecepatan akan mencegah risiko kecelakaan bagi pengemudi yang berkendara di jalan tol.

“Kalau kecelakaan di jalan raya sering kali terjadi karena adanya banyak kendaraan dengan kecepatan tidak teratur. Oleh karena itu, pengaturan pengaturan batas kecepatan akan sangat berguna,” kata Marcell.

Selain melindungi pengemudi dari risiko kecelakaan, penetapan batas kecepatan di jalan tol juga dapat menghilangkan budaya menjaga jalur yang masih lazim.

“Jalur kanan adalah jalur cepat dan harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap pengemudi. “Namun kita masih sering melihat kasus orang sembarangan berjalan di sisi kanan jalan. Ini sangat menyakitkan dan berbahaya,” katanya.

Marcell menambahkan, dengan adanya peraturan kepolisian yang spesifik mengenai batas kecepatan, mengharuskan pengemudi untuk selalu berkendara dengan aman dan mengikuti aturan saat melintasi jalan tol.

“Semua peraturan dibuat untuk mengedepankan keselamatan dan menurut saya peraturan tersebut tentunya akan bermanfaat bagi pengemudi,” kata Marcell.

Selain itu, pengemudi juga harus memahami bahwa bahu jalan tol tersebut diperuntukkan untuk keadaan darurat saja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pada Art. 41 Pasal 2 Penggunaan tepi jalan diatur sebagai berikut:

A. Digunakan untuk menjaga arus lalu lintas pada keadaan darurat b. Dilarang menarik/menarik/mendorong kendaraan lain, kecuali kendaraan yang menarik/menarik/mendorong milik Dinas Jalan. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Dilarang menyalip kendaraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top