Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

JAKARTA, virprom.com – Irjen Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) (Purn) Kompol Pudji Hartanto Iskandar meninjau langsung lokasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di kawasan Ciater, Subang, Barat Jawa pada Senin (13/5/2024).

Usai tes, Fudge meminta perawatan lanjutan yang serius untuk mencegah kecelakaan serupa terulang kembali.

“Intinya kita sedang melihat penanganan selanjutnya seperti apa, agar bisa kita jalani sekarang, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Jangan bersikap seperti petugas pemadam kebakaran dan setelah selesai,” kata Fudge. Hal itu diungkapkan Kompas TV pada Senin.

Sehingga ia pun meminta kepada Pengelola Lalu Lintas (Ditlants) dan Corlantas Fulleri untuk bersinergi dengan pemangku kepentingan, agar kecelakaan di bus wisata tidak terulang kembali.

Baca juga: KNKT Selidiki Kecelakaan Bus Rombongan Mahasiswa di Subang, Kaji Kesesuaian Kendaraan

Lebih lanjut Fudge mengatakan, perusahaan bus (PO) bisa dikenakan sanksi jika terbukti melakukan kesalahan.

“Kami akan tegas menyaksikan non-diskriminasi berdasarkan undang-undang yang berlaku, hal ini akan menjadi pencegah bagi perusahaan bus lain untuk sembarangan mengganti bus lama dengan sasis baru,” kata Podgi kepada Tribunenews, Senin.

Fudji mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan kecelakaan bus tersebut, PO Trans Putera Fajar menyimpulkan bus tersebut merupakan bus tua yang telah diubah sasisnya menjadi baru.

Jadi, material yang digunakan untuk mengubah bus menjadi lantai tinggi tidak memenuhi spesifikasi sehingga tidak tahan benturan.

“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, KIR bus PO Trans Putera Fajar yang terlibat kecelakaan tersebut telah habis masa berlakunya pada 6 Desember 2023. Hal ini berdasarkan data yang terdapat pada aplikasi MitraDarat Direktorat Perhubungan Darat,” kata Pudji.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Bus Wisata SMK Lingga Kencana Dapat Santunan Rp 60 Juta

Selain itu, dari data yang sama diketahui bahwa bus dengan sasis Jetbus3 menggunakan sasis lama.

“Sasis yang digunakan adalah Hino AK1JRKA produksi 2002-2006. Artinya mobil ini menggunakan sasis yang berumur antara 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tidak layak pakai,” ujarnya.

Berikut link Tribunnews, https://m.tribunnews.com/amp/regional/2024/05/13/kompolnas-besar-cepat-kecelakaan-maut-di-ciater-subang-pudji-hasil-sulap

Kecelakaan itu diyakini disebabkan oleh rem blog, menewaskan 11 orang

Diberitakan sebelumnya, satu dari tiga bus milik Kelompok SMK Depo Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 malam.

Saat melaju di jalan menurun, bus tiba-tiba berbelok ke kanan hingga melintasi jalur berlawanan dan menabrak mobil Daihatsu Prose berpelat D 1455 VCD.

Usai menabrak mobil Prose, bus tersebut terbalik. Ban kiri terangkat, lalu bus mendarat dan menabrak tiga sepeda motor yang parkir di bahu jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top