Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana

JAKARTA, virprom.com – Kebocoran data 6 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diyakini bisa dialihkan ke bidang hukum jika dalam penyidikan ditemukan unsur tindak pidana yang memenuhi syarat pidana. bekerja

“Apabila dalam penyidikan ditetapkan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam KUHP, maka dapat segera dilimpahkan kepada penyidik ​​untuk kepentingan penuntutan pidana,” kata Institute of Communities. . Annisa Noor Hayati, Pejabat Penelitian dan Advokasi (ELSAM), dihubungi pada Senin (23/09/2024).

Annisa mengatakan, meski penerapan standar kepatuhan perlindungan data pribadi baru akan terjadi setelah 2 tahun terhitung tahun 2022. UU No. 27 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ketentuan pidana dapat dilaksanakan segera setelah berlakunya Undang-undang ini, pada saat diundangkan. diterbitkan.

Menurutnya, hal ini berlaku untuk Art. 76 UU PDP. Annisa mengatakan, rentetan kejadian kebocoran data di banyak institusi pemerintah menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam mengolah data pribadi warga.

Baca juga: Menko Polhukam Ungkap Kementerian/Lembaga Berisiko Lumpuh Akibat Serangan Bjorca

“Oleh karena itu, afiliasi harus memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyelesaian dilakukan secara menyeluruh jika terjadi pelanggaran data pribadi,” kata Annisa.

Namun, Annisa mengatakan hingga saat ini hampir semua kasus kebocoran atau pembobolan data yang diduga melibatkan instansi pemerintah tidak pernah diikuti dengan tindakan penegakan hukum secara menyeluruh.

“Situasi ini tentu mengkhawatirkan, apalagi dengan dibentuknya Badan Perlindungan Data Pribadi yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan juga merupakan bagian dari otoritas publik,” jelas Annisa.

Sebelumnya diberitakan, kabar pembobolan data ini terungkap pada Rabu (18/9/2024) melalui akun @secgron X aktivis keamanan siber Teguha Apriant.

Baca juga: Menko Polhukam: Analisis Awal BSSN, Beberapa Data NPWP yang Diungkap Tidak Benar

Ia mengirimkan tangkapan layar akun bernama Bjorka yang menjual 6 juta data NIK dan NPWP.

Data tersebut dijual di forum seharga $10.000, atau $153 juta. Setara rupee (kurs 15.300 rupee per dolar AS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk data pribadinya.

Jokowi mengatakan, dirinya telah memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan langkah mitigasi secepatnya.

Baca juga: Menko Polhukam: Kebocoran Data NPWP Tak Terkait Peretasan PDNS Surabaya

“Saya sudah perintahkan Kominfo dan Kementerian Keuangan untuk secepatnya mengurangi upaya mitigasi. Termasuk BSSN untuk segera mitigasinya,” kata Jokowi usai meresmikan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo ruas Kartasura-Klaten di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis. 19/09/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top