Keberisikan Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

JAKARTA, virprom.com – Siapa pun yang membuat keributan atau bunyi-bunyian di malam hari yang mengganggu tetangga bisa dipidana penjara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 503 KUHP Lama (KUHP). Peraturan ini berlaku hingga 1 Januari 2026

Albert Aries, pakar hukum pidana Universitas Trishakti menjelaskan, siapa pun yang membuat keributan atau menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan malam, bisa terancam hukuman penjara paling lama tiga hari.

Sesuai aturan yang masih berlaku hingga dua tahun ke depan, tindakan mengganggu tetangga di malam hari bisa dikenai denda hingga Rp225.

Baca Juga: KUHP Baru, Bikin Kegaduhan Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta

Selasa (6 November 2024) Selasa (11 Juni 2024) Albert Aries kepada virprom.com mengatakan, “Diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga hari atau denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupee.”

Albert Aries menjelaskan, Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru juga mengatur tindak pidana serupa.

Dalam KUHP yang berlaku mulai 2 Januari 2026, perbuatan histeris atau ribut yang mengganggu tetangga hanya diancam dengan pidana denda Kelas II atau paling banyak Rp10.000.000.

Albert Mesh mengatakan: “Hanya denda Rp 10 juta, tidak ada pidana penjara seperti hukum pidana lama.”

Baca juga: Dasar Hukum Mengganggu Ketentraman Tetangga

“Tetapi KUHP yang baru belum berlaku, baru berlaku mulai 2 Januari 2026. Jadi sekarang kita pakai KUHP yang lama,” ujarnya.

Albert Mesch mengatakan, dalam KUHP yang baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama atau utama namun terdapat alternatif sanksi pidana primer berupa denda, pengawasan atau pengabdian kepada masyarakat.

 

Dengan demikian, penegakan hukum pidana di masa depan akan lebih manusiawi tanpa mengurangi tujuan pemidanaan, termasuk mencegah kejahatan dan menyelesaikan konflik di masyarakat. 

Baca juga: Tetangga Berisik? Berikut 6 cara mengurangi kebisingan di rumah

Ia berkata: “Saya ingin menegaskan kembali bahwa penggunaan hukum pidana di masa depan harus menjadi upaya terakhir atau upaya terakhir yang dapat digunakan jika upaya lain telah dicoba tetapi tampaknya tidak membuahkan hasil”.

Baru-baru ini, unggahan aktris Tamara Bleszynski melalui akun Instagram @tamarableszynskiofficial menjadi pemberitaan.

Dalam video yang diunggahnya, Tamara berbagi cerita bagaimana ia tidak bisa istirahat karena proyek pembangunan rumahnya tidak berjalan lancar.

Saya mendengar bahwa proyek di dekat rumahnya ini berlangsung hingga jam 2:30 pagi. Kondisi ini telah mengganggu seluruh dirinya dan putranya.

“Pada pukul setengah tiga masih berisik,” kata Tamara. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top