Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

JAKARTA, virprom.com – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) periode 2019-2024 akan segera berakhir.

Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta kembali dipenuhi banyak wajah baru yang akan menjabat sebagai anggota DRP masa jabatan 2024-2029.

Namun impian dan harapan lembaga ini tetap sama, yaitu mempercayakan politik kerakyatan kepada pemerintah.

Melalui fungsi legislatifnya, DRP dapat menghasilkan undang-undang baru yang berpihak pada masyarakat atau mengubah undang-undang lama untuk memperbaikinya.

Disimak virprom.com, ada undang-undang yang baru saja disahkan DPR dan mendapat sambutan masyarakat, yakni UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Usia Dini.

Pada akhirnya undang-undang ini dinamakan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Baca Juga: UU KIA Disahkan, Udara Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Ibu Melahirkan

Undang-undang ini dinilai menjadi angin segar karena menjamin cuti melahirkan hingga enam bulan. 1000 hari pertama anak diatur secara komprehensif melalui payung hukum ini.

Meski begitu, DRP tetap mempunyai tugas, salah satunya adalah implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Lahirnya undang-undang baru ini diharapkan dapat membantu mewujudkan cita-cita mencapai Indonesia emas pada tahun 2045.

KIA Law adalah angin segar

UU KIA disetujui DPR pada 4 Juni 2024 dan langsung mendapat pujian dari berbagai kalangan

Undang-undang ini didasarkan pada perlindungan kesuburan perempuan serta tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan.

Berdasarkan undang-undang ini, cuti maksimal enam bulan diberikan kepada ibu hamil

Negara menjamin perusahaan tidak akan meninggalkan ibu hamil.

Tak hanya itu, undang-undang ini memastikan bayi mendapatkan nutrisi yang lebih baik dari ibunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top