Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

JAKARTA, virprom.com – Indira Chunda Thita Syahrul, putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku tidak mengetahui kalau barang atau benda yang diberikan ayahnya berasal dari dana Kementerian. Pertanian. (Mentana).

Saat Jaksa Penuntut Umum (ACC) Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) memastikan lembar belanja Kementerian Pertanian harus menutupi kebutuhan pribadi Sita (anak SYL), bantahan tersebut berulang kali disampaikan.

Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh juga membenarkan keterangan beberapa saksi yang menyebut ada biaya yang dikeluarkan Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan Thita.

Baca Juga: Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK untuk Menghindari Pajak

Misalnya, pernyataan Bambang Pamuji, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Sesditjen) Kementerian Pertanian, menyebutkan Kementerian Pertanian mengeluarkan dana Rp 200 juta untuk pengobatan sel induk bagi anak SYL.

“Nama Anda disebutkan dalam pertanyaan saya dan Bambang bilang stem cell itu harganya Rp 200 juta. Nama Anda tercoreng,” kata Hakim Rianto saat bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6 Mei 2024). “

“Baik, Yang Mulia,” jawab Tita.

Hakim juga menyarankan Dita untuk melaporkan beberapa pejabat Departemen Pertanian yang namanya ada di persidangan jika informasi yang diberikan kepadanya tidak benar.

BACA JUGA: Anak-anak SYL bantah mendapat dana ‘stem cell’ dari USDA

.

Apalagi nama baik Dita dan keluarga tercoreng karena keterangan saksi mata.

“Ada laporan seperti ini di mana-mana, apakah kamu tidak akan memberi tahu orang-orang ini?” “Jika Anda merasa nama Anda dicemarkan, Anda berhak melaporkan,” kata hakim. “

“Ini terbuka untuk umum, semua orang bisa melihat, semuanya ditutup-tutupi. Iya kan? Apa kamu punya ide kalau kamu tidak mau melaporkan orang-orang ini? Kalau begitu, sudah jelas, kan?”

Melihat ekspresi wajah Titan, hakim SYL meminta anak tersebut tidak menangis.

Hakim menjelaskan, dirinya dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan untuk memperjelas keterangan para saksi.

“Enggak usah nangis, nggak apa-apa kan. Semuanya terjadi, semuanya terungkap. Ini faktanya, makanya jaksa menghadirkanmu, dan semua saksi menyebut namamu,” kata hakim dan para saksi pun berkata. Jadi. “

Hakim berkata lagi: “Ada tertulis seperti ini, dan sebelumnya sudah tertera dalam surat perintah jaksa, karena ini adalah protokol orang yang Anda minta uang untuk keperluan Anda.”

Baca juga: Nasdem Bendum Ahmed Sahroni Akui Baru Tahu SYL Jadi Anggota DPR

“Baik, Yang Mulia,” kata Tita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top