Kata Kapolri soal Klaim KKB Terkait Pembebasan Pilot Susi Air

JAKARTA, virprom.com – Kapolri Listje Sigit Prabowo mengklarifikasi pernyataan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang membantah pilot Susi Air Philip Marc Mertens dibebaskan aparat keamanan.

Sigit menegaskan, ada strategi yang perlu diterapkan dalam diplomasi dan proses negosiasi.

“Ada strategi dalam diplomasi dan negosiasi,” ujarnya kepada virprom.com, Rabu (25 September 2024).

Baca Juga: Kapolri Minta Aparat Tindak KKB Saat Pilot Susi Diculik Tapi Tak Digunakan

Dia menjelaskan, TNI dan Polri melakukan pendekatan lunak yang melibatkan dialog dan diplomasi. Sigit yakin cara ini bisa memberikan hasil akhir yang lebih baik.

“Dan ke depan tentunya akan terus kita utamakan dengan pendekatan yang lembut dan humanis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Organisasi Papua Merdeka (OPM) TPNPB Sebby Sambom menanggapi pernyataan TNI-Polri yang menyebut pembebasan Philip Marc Mertens merupakan hasil kerja mereka.

Sebby mengatakan, sudah menjadi kebijakan TPNPB untuk memecat pilotnya.

“Philip Mertens tidak dibebaskan oleh TNI dan Polri, namun dibebaskan oleh TPNPB sendiri dengan hormat dan bermartabat sesuai standar internasional,” kata Sebbi melalui pesan singkat, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Polisi berharap pembebasan pilot Susi Air menjadi dorongan bagi KKB untuk kembali ke Indonesia

Ia juga menyatakan Felipe disandera selama 19 bulan, sehingga TNI dan Polri tidak bisa melepaskannya. Menurut dia, pemecatan itu dilakukan sesuai rencana TPNPB.

“TPNPB sebagai sebuah organisasi telah menyatakan demi kemanusiaan bahwa pihaknya siap melepaskan pilot Susi Air dari Selandia Baru, dan dalam hal ini TPNPB mempunyai tanggung jawab nyata dan menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka adalah pejuang perdamaian. bangsa Papua. layak dihormati Hak politik atas kemerdekaan dan penentuan nasib sendiri masyarakat Papua yang tidak boleh diabaikan oleh PBB,” imbuhnya.

Sebby pun menjelaskan alasan lamanya proses pembebasan Philip yang memakan waktu hingga 19 bulan.

Dia mengatakan penundaan tersebut karena kesalahan pemerintah Selandia Baru dalam menyerahkannya kepada TNI dan Polri.

“Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah Selandia Baru bahwa TNI dan Polri mampu membebaskan pilot Philip Mertens melalui operasi militer. Namun kenyataannya TNI dan Polri tidak bisa membebaskan pilot Philip Mertens,” ujarnya untuk berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda langsung di ponsel Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top