Kasus “Vina Cirebon” Dinilai Janggal, Menkumham Singgung Kasus Salah Tangkap Petani

JAKARTA, virprom.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta polisi segera mengungkap kasus kematian Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon dengan cepat dan profesional. 

Langkah ini harus diambil untuk mencegah asumsi masyarakat terhadap penanganan kasus ini menjadi liar, serta menghindari kesalahan dalam penanganan.

“Juga yang viral, ada indikasi lanjutan bahwa yang ditangkap bukan pelakunya. Ada kesalahan SOP saat penyidikan,” kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. , Rabu (12/6/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini kemudian menangani kasus penangkapan palsu yang terjadi antara dua petani bernama Sengkon dan Karta pada tahun 1974. Keduanya didakwa sebagai pembunuh dan pencuri. 

Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Sepakat Hotman Paris Dorong Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta

Namun setelah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman, ternyata Sengkon dan Karta bukanlah pelaku sebenarnya.

“Kita harapkan semua kasus seperti itu.. Tak jadi soal, kasus Sengkon dan Karta sebelumnya, setelah lama divonis bersalah, ternyata bukan pelakunya,” ujarnya.

“Ini membuka jalan bagi penyelidikan baru. Kasus Anda diputuskan oleh pengadilan, lalu negara yang menanggung,” lanjutnya.

Selain kasus tersebut, Yasonna juga mengajukan kasus penangkapan palsu yang terjadi di Amerika Serikat. Menurutnya, ada yang divonis hukuman mati namun kemudian dibebaskan karena bukan pembunuhnya.

“Itu terjadi,” katanya.

Baca juga: 3 Saksi Perubahan Kasus Pembunuhan BAP Vina Cirebon

Karenanya, Yasonna menilai polisi harus bertindak cepat dan profesional untuk mengungkap kasus meninggalnya Vina Cirebon. Sehingga masyarakat tidak mencurigai polisi.

Dan dalam keadaan seperti ini, polisi memang harus bekerja keras, cepat mengungkap kasus ini, agar tidak terjadi hipotesis-hipotesis liar di masyarakat, kecurigaan-kecurigaan, imbuhnya.

Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menduga ada oknum polisi yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) pembunuhan warga Cirebon, Jawa Barat, bernama Vina dan Eki.

Menurut Hotman, hampir delapan tersangka yang divonis bersalah pada pemeriksaan awal mengaku kepada polisi bahwa ada tiga pelaku penyerangan yang belum tertangkap.

Namun berkas perkara tidak mencantumkan ketiga pelaku yang masih dalam masa percobaan saat polisi menyerahkannya ke kejaksaan.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Kasus Vina Cirebon Tak Akan Mendapatkan Keadilan Meski Pegi Dinyatakan Bersalah

Hotman mengatakan, perubahan berkas ini seolah membantah keterlibatan ketiga DPO tersebut.

Bahkan, hampir seluruh tersangka mengaku ada tiga DPO yang ikut serta dalam kasus ini.

Dia juga mengatakan, pernyataan delapan tersangka tersebut tidak dibuat-buat. Hotman mengklaim petugas polisi tersebut diduga terlibat dalam pembersihan nama ketiga DPO tersebut. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top