Kasus “Vina Cirebon” Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

JAKARTA, virprom.com – Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri diminta turun tangan dalam penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) atas pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky atau Eki. (16). ) di Cirebon pada tahun 2016.

Propam Polri juga harus turun tangan melakukan penyidikan terkait penyidikan yang tertunda dan terkesan tidak profesional, kata polisi Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada pers, Jumat (24). /5/). 2024).

Bambang mengaku kaget karena masih ada buronan kasus tersebut yang belum ditangkap.

Baca juga: Banyaknya DPO Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Menjadi Tulang Punggung Keluarga Sejak Orangtuanya Bercerai.

Pada tahun 2016, polisi hanya menangkap 8 orang pelanggar hukum dan tiga lainnya melarikan diri.

Saat kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali santer belakangan ini, polisi menangkap satu dari tiga pelaku kekerasan.

Oleh karena itu, Bambang menilai polisi harus menjelaskan kendala yang mereka hadapi hingga sulit menangkap seluruh pelaku penganiayaan selama 8 tahun terakhir.

“Ketiga DPO (daftar buronan) yang sudah 8 tahun tidak langsung ditangkap juga harus melapor ke polisi,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga heran dengan dugaan kesalahan dan arogansi aparat penyidikan dan penyidikan hingga memunculkan persoalan pidana penjara yang tidak adil.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Bambang pun menegaskan, Polri harus menangkap kedua buronan tersebut dan menyelesaikan masalah tersebut.

Mengingat kalau benar kejadian itu dilakukan oleh suatu kelompok, bukan satu pelaku, maka kemungkinan setiap anggota kelompok itu saling kenal,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kisah Vina dan Eki kembali mencuat belakangan ini usai diputarnya film horor “Vina: Before 7 Days”.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya dibunuh secara brutal oleh beberapa geng motor. Saat itu, 8 orang pelanggar hukum ditangkap dan dinyatakan bersalah.

Sejauh ini, ada tiga orang yang melarikan diri dan satu di antaranya ditangkap pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Pegi yang Bunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Dingin.

Hal lain dalam kasus ini adalah salah satu penjahat yang mempunyai hak adalah Saka Tatal. Dia dibebaskan setelah menghabiskan tiga tahun delapan bulan di penjara.

Saka mengakui bahwa dia “salah ditangkap” dan mengatakan dia “tidak hadir” pada malam kematian Vina dan Eki.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya disiksa oleh polisi untuk mengakui kesalahannya dalam kasus tersebut.

Namun tuntutan tersebut berbeda dengan fakta kasus yang terangkum dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon di mana Saka dan pelaku lainnya memukuli Eky. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top