Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

JAKARTA, virprom.com – Penyidik ​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pemilik biro perjalanan untuk bersaksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tiga pemilik biro perjalanan diperiksa penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Hari ini di BPKP Sulsel, tim penyidik ​​berencana memanggil dan memeriksa saksi Harley Lafian, Fuad Hassan Masihour, dan Michele Kezia Sultan Jaya,” kata Perwakilan Lembaga KPK Ali Fikri, Selasa (14/05/2024).

Baca Juga: Mobil Mercedes-Benz Disita dalam Kasus TPPU SYL, KPK: Serah Terima

Menurut Ali, Harley milik Suita Travel. Kemudian Fouad Hassan memiliki Maktour Travel. Sedangkan Michele adalah pemilik Suita Travel.

Selain tiga pemilik biro perjalanan, KPK juga memanggil Noor, akuntan Suita Travel, sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan seperti apa pemeriksaan terhadap empat saksi yang dipanggil dalam kasus mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Informasi lengkap akan diberikan kepada para saksi seusai sidang.

Baca Juga: KPK menduga SYL memberikan uang dan barang kepada penyanyi Nayunda Nabila

SYL diketahui tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena kasus pemerasan dan penerimaan hadiah dari Kementerian Pertanian RI.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil pemerasan bawahan dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top