Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

JAKARTA, virprom.com – Direktur Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kabiro) Subandi dipanggil penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali memberikan kesaksian terhadap tersangka Hasbi Hasan.

Subandi akan diadili ulang dalam kasus pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sekretaris Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (14), mengatakan, “Hari ini tim penyidik ​​akan memanggil Subandi, Direktur Jenderal Mahkamah Agung RI, untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.” ). /2024).

BACA JUGA: KPK Kaji Keputusan Hakim yang Memasukkan Data dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

Selain Dirjen MA, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil dua pihak swasta sebagai saksi untuk Hasbi Hasan: PT Tanjung Sile Synergi, Aikul Balit, Max Rainer Garyadi, dan Bakryal.

Ini bukan kali pertama Dirjen MA diperiksa penyidik ​​KPK. Subpandi pun menjadi saksi di hadapan Badan Pemberantasan Korupsi pada Senin, 1 April 2024.

Saat itu, penyidik ​​KPK membenarkan misi dan kegiatan tersangka Hasbi Hassan selama Subandi menjabat Menteri RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan pemeriksaan apa yang akan dilakukan terhadap empat saksi yang dipanggil dalam kasus Hasbi Hasan.

Baca juga: Putusan Hakim Hasbi Hasan Tak Sesuai Tuntutan Setelah 31 Tahun Bersidang di MA.

Informasi mendalam yang diberikan kepada para saksi akan diberikan setelah sidang.

Berdasarkan informasi virprom.com, Badan Pemberantasan Korupsi tidak menetapkan Hasbee sebagai satu-satunya tersangka.

Dekat dengan Husby adalah penyanyi Windy Unita Kemari atau Windy Idol dan kakaknya Rinaldo Septariando b. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka TPUU.

Kasus tersebut merupakan lanjutan dari kasus Masyarakat Simpan Pinjam India (KSP) di hadapan Mahkamah Agung atas dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Plt Menteri MA Hasbi Hasan sering bertemu dengan pihak yang berperkara.

Perkembangan kasus ini sudah berlangsung sejak Januari 2024. Kasus ini merupakan salah satu rangkaian kasus suap dan penjualan MA yang terungkap melalui operasi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) pada September 2022. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top