Kasus Tol MBZ, Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mantan General Manager PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (Dirut) divonis empat tahun penjara.

Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Kota Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Jaksa mengatakan mantan direktur JJC itu memberikan kesaksian bahwa Pasal 18(1)(2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55(1) KUHP 1.

Terdakwa Djoko Dwijono divonis 4 tahun penjara, kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7 Oktober 2024).

Baca juga: Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Kolusi dan Kerugian Negara dalam Kasus MBZ.

Selain pidana pribadi, Djoko Devijono juga didakwa denda Rp 1 miliar dan selanjutnya dipenjara enam bulan.

Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Manajer Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Sofia Balfas divonis lima tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan enam bulan penjara. Hukuman serupa juga diterima Toni Budianto Cicit.

Tony Budianto juga divonis 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah setara 6 bulan penjara.

Baca juga: Terungkap dalam sidang, Ketua Panitia Lelang Proyek Jalan Tol MBZ Tak Memiliki Sertifikat.

Sementara itu, Yudi Mayudin divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah setara 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Jokowi dan Yudi disebut sengaja memenangkan Waskita Acset Operations (KSO) bersama dalam lelang jasa pembangunan jalan tol Jakarta-Chicampek II STA.9+500 – STA.47+000. Meskipun Waskita Acset KSO belum memenuhi persyaratan penilaian administratif dan penilaian teknis pada tahap ini.

Menurut jaksa, Choko bersekongkol dengan Yudi untuk mengarahkan pemenang lelang teknik steel box girder ke merek perusahaan yakni PT Bukaka Teknik Utama dengan mencantumkan spesifikasi “Struktur Jembatan Composite girder Bukka” dalam dokumen spesifikasinya. .

Joko memperkenalkan dokumen ini sebagai “Draft Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Chicampek Expressway 2” (STA.9+500 – STA.47+000).

Baca juga: Basuki Dikabarkan Setuju Perubahan Pembangunan Tol MBZ, Namun PUPR enggan berkomentar.

Belakangan, Joko bersekongkol dengan Yudi dan Toni Budianto Cicit serta Sofia Balfas dan Dono Pavoto untuk mengubah fitur-fitur khusus yang tidak sesuai dengan desain asli atau asli serta mengurangi volume dan massa kotak baja pada sambungan tersebut.

Tindakan ini dilakukan karena ketinggian pulau tidak ditentukan dalam dokumen lelang, sehingga bentuk steel box girder diubah dari rencana awal desain dasar steel box girder menjadi bentuk V yang diperkecil. 2,80 m

Bahkan, pada praktiknya, pemasangan box girder baja berbentuk U dengan dimensi 2.350 m x 2 m dan panjang 60 m membuat fungsi Jalan Jakarta-Cikampek II STA.9+500-STA.47+000 menjadi lebih tinggi. . Tidak ada jalan raya. Memenuhi persyaratan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas kendaraan Golongan III, IV dan V.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top