Kasus Timah, Kejagung Buka Peluang Periksa Sandra Dewi Lagi

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa kembali kondang Sandra Dewey sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan perdagangan barang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). . Di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sejauh ini, Sandra Dewey sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus terkait statusnya sebagai istri salah satu tersangka, Harvey Moyes.

“Perlu penyidikan. Kalau penyidik ​​merasa butuh keterangan, dipanggil. Kalau tidak, cukup. Perlu penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Sirigar saat dikonfirmasi, Kamis (20/1). 6/2024). )

Haley pun menegaskan kewenangan penyidik ​​apakah Sandra Dewey dipanggil atau tidak.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tolak Soal Sandra Dewey Jadi Tersangka, Statusnya Tetap Saksi

“Saya selalu tekankan, teknisnya itu milik penyidik, jadi perlu dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Hali mengatakan, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya kecurigaan dalam kasus ini.

Meski demikian, dia menegaskan penyidik ​​masih fokus mengusut kasus Takaran terkait nama-nama tersangka yang sudah ditetapkan.

“Iya kita lihat perkembangannya (kemungkinan tersangka baru). Betul. Yang pasti penyidik ​​ini fokus menyelesaikan yang lain dulu. Kalau ada perkembangan lain pasti akan menginformasikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, ada 21 orang yang diduga terlibat korupsi dalam kasus Takaran ini dan ada pula satu tersangka yang menghalangi penyidikan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Timah, Jaksa Agung Jadikan Suster Sandra Dewey Sebagai Saksi

Salah satu tersangka adalah suami Sandra, Harvey Moise, PT RBT Extension.

Sandra selaku istri Harvey dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung pada 4 April 2024 dan 15 Mei 2024.

Penyidik ​​memeriksa aset Sandra. Kuasa hukum Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar mengatakan, sidang hanya sebatas klarifikasi atau penyesuaian harta kekayaan kliennya.

“Mungkin penyidik ​​ingin melihat harta apa saja yang diterima dari Bu Sandra dan uang apa yang diterima dari Pak HM. Jadi ini hanya klarifikasi saja,” kata Harris saat pemeriksaan pertama terhadap kliennya.

Peran Harvey

Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT dan diduga ikut serta dalam kegiatan penambangan liar atau ilegal bersama Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top