Kasus Timah, Eks Kadis Pertambangan Babel Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mendakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Cadiz) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo menyebabkan kerugian finansial bagi pemerintah. Rp 300 miliar.

Berdasarkan dakwaan, kerugian negara mencapai ratusan triliun dolar akibat pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) sistem perdagangan komoditas timah PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14,14, kata jaksa Ardito Muwardi, Rabu (31 Juli 2024) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa menilai perbuatan merugikan negara itu dilakukan bekerja sama dengan mantan Kepala Dinas Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana, dan mantan Plt Kepala Kementerian ESDM. melayani. dari provinsi Bangka Belitung, Rusbani alias Bani.

Baca juga: Hari ini, Tiga Mantan Pejabat ECDM Sidang Pertama Kasus Korupsi Timah

Menurut Jaksa Suranto Wibowo, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) periode 2015-2019 yang memuat isi yang salah untuk lima pabrik metalurgi.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin dan anak perusahaannya, CV Venus Inti Perkasa dan anak perusahaannya, PT Sariwiguna Binasentosa dan anak perusahaannya, PT Stanindo Inti Perkasa dan anak perusahaannya, serta PT Tinindo Internusa dan anak perusahaannya.

“RKAB yang seharusnya berfungsi sebagai dasar penambangan di wilayah IUP setiap perusahaan metalurgi dan anak perusahaannya, namun RKAB juga berfungsi sebagai legalisasi penambangan dan penanganan bijih timah yang diperoleh melalui penambangan liar di wilayah pertambangan. IUP. PT. Timach,” kata jaksa.

Baca Juga: Sidang Korupsi Industri Timah Rp300 Triliun Dimulai, Tiga Eks Pejabat ESDM Akan Diadili Terlebih Dahulu

Suranto Wibowo kemudian dikabarkan tidak melakukan pengurusan dan pengawasan secara tidak sah terhadap lima perusahaan metalurgi tersebut di atas beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan RKAB yang telah disetujui untuk periode 2015-2019.

Tindakan tersebut mengakibatkan tidak terlaksananya pengelolaan usaha pertambangan dengan baik sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Provinsi Bangka Belitung.

Apalagi, RKAB yang disetujui sebenarnya hanya sekedar formalitas yang membolehkan terjadinya penambangan dan penanganan bijih timah secara ilegal di IUP PT-Timah.

Suranto Wibowo kemudian dikabarkan tidak mengelola dan mengawasi Perusahaan Perizinan Jasa Pertambangan (IUJP) yang menjadi mitra PT Timah secara ilegal.

Tindakan ini memungkinkan induk perusahaan IUJP yang merupakan mitra PT Timah Tbk leluasa melakukan penambangan ilegal serta jual beli bijih timah dengan PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP.

Baca juga: 30 Jaksa Akan Sidang Kasus Korupsi

Oleh karena itu, PT Timah, Tbk tidak boleh membeli bijih timah yang ditambang di wilayah IUP miliknya sendiri, jelas jaksa.

Selain itu, Suranto Wibowo disebut-sebut mengakuisisi jasa hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.

Tak hanya itu, Suranto bersama Mokhtar Riza Pahlavi, Emil Ermindra, Alvin Albar, Rusbani, Amir Syahbana, dan Bambang Gatot Ariyono diduga mengabaikan aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan di wilayah IUP PT Timakh, Tbk, berupa kerugian lingkungan hidup, kerugian lingkungan hidup dan ekonomi, serta pemulihan lingkungan hidup, ujarnya. kata jaksa.

Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat. 1 dan pasal 3 par. 1 juncto Pasal 18 UU No. § 55 par. 1. ) 1. KUHP Federasi Rusia. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top