Kasus Suap Dana Hibah Pemprov, KPK Geledah Banyak Tempat di Jawa Timur

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur (Jatim) atas dugaan suap pengalokasian dana hibah kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIC) yang diterbitkan pada 5 Juli lalu.

“Sejak tanggal 8 Juli 2024 hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan rumah,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2024-2024). 12-7).

Lokasi pencarian antara lain Surabaya, Gresik, Pasuruan, Blitar, dan Tulungagung.

Lalu ada beberapa tempat di Kabupaten Sampang, Bangkalan dan Sumenep di Pulau Mathura.

Baca Juga: Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah, KPK: Kasus Lama, Usut Dana Hibah

Tessa mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupee, dokumen terkait dana hibah, salinan sertifikat rumah, dan perangkat elektronik dalam penggeledahan rumah.

Dokumen terkait pengelolaan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang senilai miliaran rupee, bukti simpanan uang di bank, kata Tessa.

Saat ini penyidik ​​masih mendalami berbagai barang bukti yang disita.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk 17 pemberi suap dan empat penerima suap.

“Kami akan memberitahukan nama-nama tersangka dan dugaan tindakan ilegal tersebut kepada rekan media kami pada waktunya nanti,” kata Tessa.

Baca Juga: KPK Tetapkan 12 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Kasus suap Dana Hibah Pemprov Jatim bermula pada akhir tahun 2022 dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap.

Sahat menerima suap untuk membebaskan Pokir. Usulan ini diduga berasal dari berbagai kelompok masyarakat (POKMAS). Tapi nama institusinya pun aneh.

Nama-namanya antara lain Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lida Alo, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dari animasi Naruto) dan lain-lain.

Sahat didakwa menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPICOR) Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya sembilan tahun penjara. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top