Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 30 Saksi Termasuk 4 Anggota DPRD

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyaksikan 30 pertanyaan terkait dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Daerah Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik ​​telah memeriksa beberapa saksi pada 15-18 Juli di Surabaya, Jawa Timur.

Tentang penyidikan pengelolaan dana bantuan satu desa (satu desa) APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022, kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: KPK menggeledah rumah anggota DPRD Jatim di Bangkalan

Tessa mengatakan, 30 orang tersebut terdiri dari empat orang DPRD Provinsi Jatim dan dua orang DPRD kabupaten.

Namun Tessa tidak menyebutkan nama anggota legislatif yang diwawancarai penyidik.

“Yang lainnya pihak swasta,” kata Tessa.

Selama penelitian, peneliti mempelajari proses pemberian dan sumbangan uang kepada kelompok masyarakat.

Ada penyidikan terhadap pemberian dan penerimaan suap terkait pengelolaan bantuan, kata Tessa.

Awalnya, penyidik ​​berencana memeriksa 34 saksi selama tiga hari di Surabaya.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Usut Rumah Anggota DPRD di Jatim Terkait Suap dan Dana Bantuan.

Namun dua di antaranya mangkir karena belum kembali dari haji, dan dua lainnya sakit.

Kasus suap Pemprov Jatim bermula melalui udara (OTT) pada akhir tahun 2022.

Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap. Sahat menerima suap untuk memperkenalkan Pokir.

Rencana ini konon berasal dari berbagai komunitas (Pokmas). Tapi nama organisasinya juga aneh.

Nama-nama tersebut diantaranya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Aloe, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama pemeran animasi Naruto) dan lain-lain.

Baca Juga: Empat Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Investasi Bantuan Keuangan, Tak Akan Merugikan Kerja Pemerintah.

Saat Sahat didakwa menerima suap senilai Rp39,5 miliar dan divonis 9 tahun penjara, KPK mengembangkan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2024.

KPK kemudian mengoreksi kasus ini dengan menetapkan 21 anggota baru yang terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan anggota perkumpulan rahasia.

“Badan Pemberantasan Korupsi menyebutkan 21 orang, termasuk beberapa anggota DPRD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyidikan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan dan lain-lain. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk menerima pesan WhatsApp Kompas com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah diinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top