Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

JAKARTA, virprom.com – Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorantas), Irjen Pol (Purn), Djoko Susilo kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus mengemudi. korupsi. simulator lisensi (SIM) yang membuatnya terpesona.

Kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang membenarkan kliennya kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Benar, kata Juniver saat dihubungi virprom.com, Rabu (22/5/2024).

Perkara PK purnawirawan polisi jenderal didaftarkan dengan perkara no. 756 PK/Pid.Sus/2024 didaftarkan pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Juga: Tur Korupsi Simulator SIM Kecam Djoko Susilo, Vonis ke PK

Di situs Mahkamah Agung, kasus tersebut diperiksa oleh pengadilan.

“Negara sedang dalam proses pemeriksaan oleh Majelis,” demikian dikutip situs tersebut.

Perkara ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Soeharto dan beranggotakan H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.

Menurut Juniver, kliennya telah memperoleh bukti-bukti baru atau baru yang diperlukan untuk mengajukan peninjauan kembali.

Namun, dia enggan membeberkan bukti baru apa saja yang diajukan ke hadapan hakim MA.

“Kami belum berkomentar,” kata Juniver.

Djoko sebelumnya telah menempuh upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa atau PK.

Baca juga: MA Mengabulkan Banding PK atas Korupsi Atas Vonis Djoko Susilo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat awalnya memvonis Djoko 10 tahun penjara dan denda subsider Rp500 juta hingga 6 bulan penjara pada September 2013.

Djoko juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Tak terima, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 32.000 juta, hingga 5 tahun penjara lebih.

Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2014. Namun permohonan tersebut ditolak. Mahkamah Agung menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.

Djoko memperkenalkan PK. Kali ini, Mahkamah Agung menerima sebagian permintaannya.

Baca juga: Rumah Djoko Susilo yang Disita KPK Akan Jadi Museum Batik

Dalam putusan PK, hakim menyebut sisa hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.

Mahkamah Agung mengirimkan surat bernomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa ganti rugi uang fatwa kasus Djoko.

Dalam surat tersebut, MA menyebut harta benda Djoko yang disita dan dilelang menjadi milik negara. Namun setelah dilelang, nilainya lebih dari Rp 32 miliar dalam mata uang asing. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top