Kasus Pungli di Rutan KPK, Jaksa Akan Hadirkan Anggota Dewas Albertina Ho Jadi Saksi

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho sebagai saksi dalam persidangan dugaan pajak ilegal (perampokan) tersebut. Rumah tahanan (rutan) KPK.

“Iya (akan diberhentikan sementara), semua (yang hadir) adalah saksi yang benar dalam berkas,” kata Jaksa KPK Tonny Indra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8). /2024 ) Sore.

Sedianya, Albertina dijadwalkan memberikan kesaksian pada Senin pekan lalu. Namun, dia tidak hadir karena ada agenda pemerintah.

Tim JPU belum bisa memastikan kapan Albertina dijadwalkan diperiksa sebagai saksi sebelum persidangan.

Baca juga: Sekjen KPK Tak Hadir Jadi Saksi Kasus Pencurian Rutan, Jaksa: Ada Urusan Resmi.

 

Tonny mengatakan, tim jaksa akan melihat proses persidangan untuk memastikan kembalinya saksi yang tidak hadir.

Nanti kita mulai bicara soal waktunya, saksinya banyak ya. Yang cocok dengan bukti-bukti yang ada dalam tuduhan kita itu yang kita prioritaskan, ujarnya.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 eks narapidana KPK melakukan pembayaran ilegal kepada narapidana KPK hingga Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, mantan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Deden Rochendi; dan mantan Kepala Rutan Rutan KPK Ristanta dan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Baca juga: Kasus Pidana, Terungkap Barang Bukti Rp76 Juta Ditemukan di Rutan KPK

Kemudian mantan pejabat cadangan KPK adalah Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan tindak pidana yang dituduhkan, napi disebut-sebut telah mengungkap para napi tersebut dengan berjanji akan mendapatkan berbagai fasilitas seperti tempat tinggal terdekat, layanan penggunaan telepon seluler dan bank elektronik, serta keterbukaan informasi mengenai kasus tersebut. menyelidiki orang-orang yang tidak menaruh curiga.

Besaran penipuannya berkisar Rp300.000 hingga Rp20 juta. Uang tersebut disimpan di rekening bank penampungan dan dikendalikan oleh petugas Lapas yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator antar narapidana.

Uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada kepala rutan dan otoritas penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap Fauzi dan Ristanta selaku narapidana utama menerima uang sebesar 10 juta per bulan dari hasil perampokan tersebut.

Sedangkan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapat tunjangan sebesar Rp 3-10 juta per bulan.

Baca juga: Nurhadi dan Azis Syamsudin Jadi “Pengumpul” Uang Sipir Lapas KPK.

Sedangkan mereka yang menjabat kepala lapas menerima Rp 500 hingga Rp 1 juta per bulan.

Narapidana Komite Pemberantasan Korupsi yang tidak ikut berinvestasi akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang berwajib, misalnya rumah narapidana akan dikunci dari luar, narapidana dilarang berolahraga dan tidak banyak berbuat, serta mendapat hukuman. banyak penjaga. . dan layanan pembersihan.

Napi yang diculik antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top