Kasus Pemukulan Pengendara Motor di Cimahi, Bisa Dipenjara 7 Tahun

JAKARTA, virprom.com – Sayangnya, kebisingan jalan masih terus terjadi di Indonesia. Tampaknya sulit mengendalikan emosi, bahkan ketika main hakim sendiri.

Belum lama ini, di Cimahi, Jawa Barat, dua pengendara sepeda motor dihadang karena bertabrakan. Pria yang diduga menabraknya meminta maaf dan memohon kepada pengemudi bertopi putih tersebut.

Namun terlihat dari video yang dikirimkan akun vianoov di Instagram yang mengumpat pengemudi bertopi putih tersebut. Bahkan, dalam video berikut, pemuda ini terlihat kebingungan, diduga karena ditabrak oleh pengemudi bertopi putih.

Baca juga: Jangan Jadikan Kasus Pengendara Sepeda Motor yang Tabrak Seseorang di Cimahi Sebagai Pahlawan di Jalan

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari banyak saksi.

Terkait video tersebut, malam ini kelompok melakukan penindakan pertama di TKP. Polisi menemui dua petugas keamanan dari BPJS yang membenarkan kejadian tersebut,” kata Olot, dikutip Kompas, Kamis (20/4/2023).

Kasusnya ada di tangan polisi. Unit Kriminal Besar Polres Cimahi sedang mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Baca Juga: Warna Oli Mesin Menjadi Hitam, Pertanda Buruk?

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan pelaku dan mengadili pelakunya, kata Olot.

Jika memukul seseorang hingga korban menjadi tegang, hukuman apa yang dapat diterapkan kepada pelaku pemukulan?

Pengawas angkutan Budiyanto, pengemudi di jalan dalam kondisi apapun harus mengendalikan diri dan tidak bereaksi apalagi dipukul atau dilecehkan.

Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 351 KUHP, kata Budiyanto kepada virprom.com, Kamis (20/4/2023).

Dalam hal tabrakan di jalan raya, itu adalah kecelakaan. Masyarakat yang terdampak bisa melapor ke kantor polisi terdekat untuk menyelesaikan permasalahannya.

Namun karena adanya penyerangan korban (mobil yang ditabrak) terhadap pelaku, maka perkara tersebut menjadi perkara pidana baku yaitu pelecehan, kata Budiyanto.

Pelaku penyerang dapat dipidana berdasarkan pasal 351 ayat 2 hukum pidana yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Penuntutan diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500.000.

(2) Apabila perbuatan itu menimbulkan kerugian yang berat, pelakunya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (KUHP 90).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top