Kasus Pemerasan di Kementan, Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (TPCOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis empat mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alcintan) Kementerian Pertanian Muhamed Hata. tahun penjara

Muhammad Hatta diyakini telah terpidana secara sah dan kredibel atas kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menghukum terdakwa Muhammad Hatta 4 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagino divonis 4 tahun penjara

Majelis hakim menilai Muhamed Hata melanggar 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No. 31 Republik Indonesia Tahun 1999, pasal 55 pasal (1) 1. pasal (1) 64 pasal (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai terdakwa pertama dalam CC.

Selain itu, Muhammad Hatta divonis dua bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Dalam situasi tersebut, Muhammad Hatta mengikuti instruksi Menteri Pertanian (Mentana) Shahrul Yasin Limpo (SIL) untuk mengumpulkan uang ke Kementerian Pertanian RI.

Baca juga: SIL Divonis 10 Tahun Penjara

Langkah tersebut dilakukan bekerja sama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Secgen) Kasdi Subagion, Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mujahid Fahmid (Stafsas), dan rekan SIL Panji Harjant.

Pengumpulan dana dari pejabat patungan atau eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SIL.

Dalam amanatnya, SIL meminta alokasi anggaran sebesar 20 persen kepada setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian RI. Dia diduga mengancam bawahannya akan dimutasi atau dipecat jika tidak patuh. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top