Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara (Bareskrim) memeriksa sejumlah petugas Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga memalsukan dokumen Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (5/6/2024) hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Eddy Junaidy, Irjen BSB, yang dilaporkan dalam kasus ini.

“Hari ini permintaan keterangan berlanjut ke AKBP Pak Eddy Junaidy,” kata Kepala Subbagian (Kasubdit) II Badan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada media, Rabu.

Menurut Chandra, pemeriksaan Eddy merupakan yang pertama dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan.

Baca juga: Sumsel Babel Mantan Wali Kota Palembang Diusut Dugaan Penyalahgunaan Bank RUPS

“Saat kami melakukan penelitian, hal ini hanya dilihat satu kali,” ujarnya.

Tak hanya Eddy, Chandra mengatakan penyidik ​​juga mendalami Komisaris Independen Bank BSB Normandy Akil.

Meski demikian, Chandra tak merinci lebih detail penyidikan yang dilakukan penyidik ​​terhadap saksi-saksi tersebut.

Ia hanya menegaskan, peninjauan ini dilakukan untuk memberikan pencerahan mengenai hal tersebut.

Dalam kasus ini, Eddy dan mantan Gubernur Sumsel Herman Daru diwawancarai warga bernama Mulyadi Mustofa.

Kuasa hukum almarhum, Yudhistira Atmojo mengatakan, laporan itu dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan berita acara RUPSLB.

Baca juga: Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

“Saya menanyakan perbedaan dua risalah rapat RUPSLB 9 Maret 2020. Ada dua risalah rapat yang tanggal dan nomornya sama, tapi satu menitnya tidak mencantumkan nama Mulyadi Mustofu,” kata Yudhistira. .

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Khusus Bareskrim Polri Mayjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud terkait dengan pasal 1. Pasal 49 dan/atau pasal 50 dan/atau pasal 50 A. UU No. 10 Tahun 1996 tentang bank dan Pasal 264 KUHP Umum dan/atau Pasal 266 KUHP Umum tentang pencatatan dokumen. dokumen original.

Penyidik ​​akan melakukan serangkaian kegiatan sesuai asas dan prosedur yang ditetapkan hukum acara pidana untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, dan menggunakan alat bukti tersebut untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan tersangka, kata Whisnu.

Baca juga Cerita Ini: Bareskrim Angkat Kasus Penipuan di Bank Sumsel Babel untuk Diusut

Bareskrim sebelumnya memeriksa Asfan Sanaf selaku staf khusus mantan Gubernur Sumsel Herman Daru dalam kasus ini pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.

Bareskrim juga telah mengangkat kasus dugaan penipuan dokumen RUPSLB BSB ke tingkat penyidikan usai penanganan pokok perkara, 20 Maret 2024. Simak berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top