Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang bepergian ke luar negeri atas dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ali Fikri, Juru Bicara Komite Pemberantasan Korupsi Penindakan dan Kelembagaan, mengatakan permintaan penangguhan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Hukum, dan Administrasi Hak Asasi Manusia (Kmenkuham).

“Saat ini sudah ada 4 orang yang dilarang berstatus penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: LPEI, Kasus Kredit Ekspor KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Ali mengatakan, upaya pencegahan ini diusulkan agar pihak-pihak yang diduga terlibat kasus LPEI tetap berada di Tanah Air hingga 6 bulan ke depan.

Dia mengatakan, kehadiran keempatnya diperlukan untuk menjelaskan informasi tersebut kepada penyidik.

“Kami harus mengingatkan Anda untuk bekerja sama,” kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menerima dugaan korupsi LPEI sejak 10 Mei 2023 dan memulai tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta KP Koordinasi Usai Minta Kasus LPEI Ditutup: Kasusnya Terlalu Banyak

Dalam kasus ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor.

Ada tanda-tanda kerugian kredit pada tiga korporasi, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Meski sudah masuk ke tahap penyidikan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top