Kasus LNG, KPK Duga Dokumen Risalah Rapat Direksi PT Pertamina Dipalsukan

JAKARTA,virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dokumen risalah rapat direksi PT Pertamina (Persero) dipalsukan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penipuan dokumen perakitan terkait keputusan pembelian gas alam cair (LNG) atau liquefied natural gas dari luar negeri.

Tesa mengungkapkan, penyidik ​​memeriksa saksi berinisial ATH PT Pertamina pada Rabu (31/7/2024) untuk mendalami dugaan pemalsuan.

“Kami sedang menyelidiki dugaan penipuan dalam dokumen risalah rapat dewan terkait keputusan pembelian LNG impor,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: KPK Selidiki Alokasi LNG PT Pertamina untuk Pasar Indonesia

Berdasarkan keterangan aparat penegak hukum dan KPK, saksi merupakan Direktur Keuangan PT Pertamina periode 9 Desember 2011 hingga 28 November 2014.

Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina pada 2011–2021.

“Penyidik ​​sedang mendalami apakah pihaknya mendapat persetujuan pemegang saham dan komisaris untuk membeli LNG impor,” kata Tessa.

Pengusutan kasus tersebut merupakan perkembangan kasus korupsi yang kian menguat yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertama Galaila Karen Cardinah alias Karen Agustiawan.

Karen dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan menandatangani perjanjian kontrak pembelian LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berbasis di Amerika Serikat.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus PT Pertamina LNG yang Melibatkan Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua petinggi PT Pertamina lainnya, Yeni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Yeni pernah menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Pertamina pada tahun 2013–2014 dan menjabat sebagai Plt Pejabat Eksekutif (PLT) PT Pertamina. Sedangkan Hari menjabat Direktur Gas PT Pertamina pada 2012 hingga 2014.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa Karen Yenni dan Hari tidak meminta persetujuan RUPS untuk persetujuan pengembangan bisnis gas di beberapa potensi kilang LNG di Amerika Serikat.

“Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2,” kutipan dakwaan jaksa.

Perbuatannya dikabarkan menimbulkan kerugian negara yang mencapai US$113.839.186 atau US$113,8 juta.

Dalam kasus yang berkembang ini, KPK menetapkan dua tersangka baru bernama YA dan HK. Dengarkan pilihan berita terkini dan berita utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top