Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Mulai Disidang, 3 Eks Pejabat ESDM Diadili Duluan

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memulai persidangan dan persidangan perkara korupsi terkait penyelenggaraan tata niaga pasar timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) ) di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Mantan Kepala Bidang Pertambangan Logam Dinas Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, serta dua mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani dan Sutanto Wibowo akan diadili. Pertama.

“Kamis tanggal 31 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sidang pertama di ruang Profesor Muhammad Hatta Ali,” demikian jadwal sidang terdakwa Amir Syahbana, Rusbani dan Sutanto sebagaimana dimuat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (29/7/2024).

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Timah yang Menjadikan Harvey Moeis Sebagai Tersangka

Diketahui, dalam kasus timah ini total ada 22 tersangka yang ditetapkan jaksa.

Jumlah kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai 300 triliun.

Beberapa tersangka kasus timah ini antara lain suami penyanyi Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT; Presiden PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Pantai Indah Kapuk (PIK) yang kaya raya dan pimpinan PT QSE Helena Lim.

Para tersangka diduga melakukan operasi penambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan.

Selesaikan 30 sesi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga pasar timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Jaksa akan menghadapi 21 tersangka kasus korupsi dan 1 tersangka terkait menghalangi penyidikan pada penyidikan mendatang.

Berdasarkan informasi, mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan terlibat dalam pemrosesan kasus ini, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 14. Mei 2024.

Baca juga: Deretan Barang Mewah Barang Bukti Korupsi Milik Harvey Moeis dan Helena Lim Diterima Jaksa

Menurut Harli, ke-30 jaksa tersebut akan berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan ini juga akan mendapat perlindungan khusus selama pemrosesan perkara timah.

– Bagi seluruh aparat kejaksaan yang menangani hal ini, tentunya akan ada tindakan pengamanan khusus bagi mereka, dan itu sudah kami lakukan sejak awal, kata Harli.

Harli pun meyakinkan, kejaksaan akan efektif dalam mengajukan tuntutan terhadap para tersangka.

– Bagaimanapun, jaksa harus bekerja dengan baik, terutama dalam menulis perkara dan menyiapkan seluruh berkas perkara, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top