Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Intelijen Hukum Kajagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan.

“(Saksi) ERD sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (27/05/2024).

Baca juga: Orang Gila Kaya di antara 21 Tersangka Korupsi dan Deretan Harta yang Disita

Tiga tersangka lainnya yang diperiksa sebagai saksi hari ini adalah HT selaku direktur CV Maria Kita selaku rekanan IUJP di PT Timah Tbk.

Kemudian PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama dan Mitra IUJP PT Timah Tbk dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri sebagai Mitra IUJP PT Timah Tbk.

Ketut menjelaskan, keempat saksi tersebut diperiksa silang pada berkas timah atas nama tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV VIP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memantapkan alat bukti dan melengkapi berita acara perkara,” ujarnya.

Baca juga: Terkena Casing Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Tak Berfungsi Lagi

Namun Ketut tak merinci hasil pemeriksaan saksi.

Diketahui, jaksa telah menetapkan sejumlah 21 tersangka dalam kasus ini.

Selain Tamron, ada pula suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). ) Helena Lim yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga mengatur kegiatan penambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan.

Berdasarkan perhitungan pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan jumlah kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian ekonomi negara masih terus dihitung. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top