Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi sidang terhadap 20 tersangka kasus korupsi pengelolaan perdagangan barang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bapak Ketuth Sumedana mengatakan, dalam waktu dekat, barang bukti termasuk tersangka akan segera diserahkan ke pihaknya.

“(20 tersangka lainnya) menyusul,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Jaksa Agung serahkan dua tersangka kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Dua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejari) Jakarta Selatan, dan masih ada 20 tersangka lainnya yang belum dimutasi.

Kedua tersangka telah menetapkan Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN serta Achmad Albani (AA) sebagai manajer operasional tambang CV VIP dan PT MCN.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Kejaksaan Agung kini tengah mengajukan kasus tersangka lainnya.

Sedangkan untuk kasus lainnya, penyidik ​​pasti akan berusaha menyelesaikan kasus ini secepatnya, kata Harioko di Kejaksaan Jakarta Selatan, Selasa.

Harioko tidak menyebutkan berapa lama proses yang dibutuhkan untuk 20 tersangka kasus korupsi timah lainnya.

“Pengembangan lebih lanjut akan diberikan nanti,” ucapnya.

Baca Juga: Adik Jaksa Agung Harvey Moyes akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi timah

Selain kedua tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Hariko belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai barang bukti yang diserahkan ke pihaknya.

Menurut dia, barang bukti yang diserahkan antara lain barang bukti elektronik berupa barang berharga seperti uang tunai, emas, dan lain-lain.

“Kalau soal uang ini jumlahnya miliaran, uangnya ada 83 miliar, ada pecahan AS dan Singapura, banyak sekali, ada juga dolar Australia, itu belum lengkap. “Daftarnya ratusan karena satu,” ujarnya. 

Besaran kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan penambangan liar atau ilegal di Bangka Belitung untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top