Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha DPR DRC Hifi Hidupati terkait aliran uang ke terdakwa.

Menurut Juru Bicara KPK Bidang Usaha dan Jabatan Ali Fikri, Hippi diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembelian peralatan kantor DRC RI di Gedung KPK pada Selasa (7/5). /). 2024).

Baca juga: Jalur kontroversial Dana Perlindungan Perumahan Pemerintah adalah Rs 43,5 miliar hingga dibatalkan

“Diduga antara lain ada keterkaitan antara proses pengadaan barang dan jasa di DRC RI dengan pernyataan aliran dana tersebut diperoleh pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Ali. miliknya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Namun Ali tidak memberi tahu penggugat bahwa ada arus kas.

Berdasarkan informasi yang diterima virprom.com dari Komisi Pemberantasan Korupsi, ada tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Usai menggeledah kantornya, Komisioner Debt Relief DRC Indra Iskandar kembali menelepon

Para terdakwa dituduh mengumpulkan uang untuk membeli peralatan perumahan umum.

Kita berbicara tentang ruang tamu, ruang makan, kamar tidur dan perabotan lainnya, nilai kontraknya sekitar 120 miliar dram.

KPK memperkirakan perbuatan para pelaku menimbulkan kerugian negara sebesar sepuluh miliar dolar. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top