Kasus Korupsi PT ASDP, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1,27 Triliun

JAKARTA, virprom.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia (ASDP) sebesar Rp 1,27 triliun.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara, setelah penyidik ​​melakukan beberapa penyelidikan dan penyidikan.

“Perkada dan ASDP bisa mati di negara Rp 1,27 triliun, itu terlalu kecil,” kata Tessa, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: KPK Panggil Dirut PT ASDP Ferry Indonesia Sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas dugaan korupsi dukungan dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.

PT Angkutan Sungai, Lake and Ferry (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) melakukan akuisisi pada tahun 2019 hingga 2022.

Namun Tessa tidak membeberkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini maupun perbuatannya.

Baca Juga: KPK Klaim Untung Proyek dan PT ASDP Diduga Rusak Rp 1,3 Triliun

Ia hanya menyebut dugaan korupsi tersebut merupakan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut mengatur tentang kegiatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi sebagai saksi dugaan korupsi. Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top