Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil Dua Orang Saksi

JAKARTA, virprom.com – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Semarang Martono sebagai saksi dalam kasus korupsi Pemerintah Kota (Pemkot, Jawa Tengah) Semarang.

Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Penyidikan Penyalahgunaan Wewenang, mengatakan tim penyidik ​​memanggil dua orang saksi, MTN dan PRUD, dari pihak swasta hari ini (31/1/2024).

Tes dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Tessa kepada wartawan, Rabu.

Menurut sumber penegak hukum KPK, MTN Martono, PT Chimarder777, dan PT Rama merupakan direktur Sukses Mandir.

Sedangkan PRUD adalah P. Rahmat Utama Jankar, pengusaha/CEO PT Deka Sari Perkasa.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) upayakan rekrutmen suami Mba Ita di Kota Semarang

Berdasarkan informasi yang dihimpun virprom.com, Martono merupakan satu dari empat tersangka korupsi di Pemkot Semarang, namun KPK belum mengumumkannya.

Martono dan Rahmat juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Materi pemeriksaan penyidik ​​belum diungkapkan kepada Tessa Martono dan Rahmat.

Selanjutnya, penyidik ​​memeriksa beberapa saksi di Akademi Kepolisian Semarang.

Berdasarkan informasi yang diterima, dilakukan pemeriksaan terhadap Didukkapil, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kota Semarang, Andang Sri Rejeki, Iptu Muhammad Jenuddin Kota Semarang, dan Rian, Kepala Bagian Keluarga Sekretariat Kota Semarang. duda

Baca Juga: KPK menggerebek 65 tempat dalam 9 hari dalam kasus Wali Kota Semarang Mba Ita

Kemudian Kepala Dinas Identifikasi dan Identifikasi Wilayah Pelayanan Kota Semarang Bapenda Agung Wido Katur Utomo, Wakil Sekda Kota Semarang Gapensi Siswayo, Merapi Berdikari Romadhon C.V.

Lalu ada nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Moeljanto, Eco Uniarto dan pengusaha Kapendi.

Ujian dilaksanakan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung, No. 131, Semarang, Jawa Tengah, kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka yang dituduh menerima suap berdasarkan keberhasilan memungut retribusi daerah, pembelian barang dan jasa, serta pemotongan bonus pegawai.

Menurut Penindakan Internal KPK, keempat tersangka tersebut adalah Martono, Rahmat, Wali Kota Semarang Heverita Gunaryanti Rahu Mbak Ita dan suami Mbak Ita, Alwin Basari, Ketua Komisi d DPRD Jateng.

  Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top