Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pemerintah mengalami kerugian finansial sebesar Rp 20,4 miliar dalam kasus pengadaan di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Direktur Penyidikan Asp Guntur Rahiyo, Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan pembelian tersebut serupa dengan pembelian truk pengangkut dan kendaraan pemulihan 4WD pada tahun 2014.

Menurut Asep, dugaan kerugian negara itu dihitung oleh Badan Pengelolaan Anggaran dan Pembangunan (BPKP) dalam laporan rekening kerugian anggaran pemerintah.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Truk Sarnes

Diketahui kerugian keuangan pemerintah mencapai 20,4 miliar euro, kata Asap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni mantan Sekretaris Utama (Sestema) Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Besarnas) Max Roland Busca.

Setelah itu, Kepala Direktorat Pengadaan dan Perbekalan Wilayah, Direktur Bangunan dan Struktur Besarnes periode 2013-2014, dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

Asp mengatakan Max juga menjabat sebagai Otoritas Pengendalian Keuangan (KPA) sedangkan Anjar menjabat sebagai Pejabat Kepatuhan (PPK) di Besarnes.

Baca Juga: KPK Periksa Ketum PDI-P Baguna, Selidiki Dugaan Penjualan Truk Angkut Basarnas

Kasus ini bermula pada November 2013 ketika Besarnes meminta rencana aksi keuangan dan perkantoran (RKA-K/L).

Usulan tersebut berdasarkan rencana strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014 yang meliputi truk pengangkut personel 4WD senilai Rp47,6 miliar dan kendaraan angkut penyelamat senilai Rp48,7 miliar.

Proses lamaran diawali dengan rapat penutupan yang dihadiri oleh Direktur Basarnas serta ketua kelompok 1 dan 2.

Pada Januari 2014, usai memutuskan daftar DIPA pelaksanaan anggaran Basarnas, Max memberikan daftar kemungkinan toko kepada Anjar dan Kelompok Kerja (Pokja) di Basarnas.

Daftar toko yang tidak hanya mencakup penjualan truk dan pengangkut barang bekas, tetapi juga penjualan barang dan jasa pada tahun 2014 akan dilelang.

Termasuk di dalamnya adalah PT Tap Karya Abadi Prima, perusahaan yang dikendalikan oleh William yang unggul dalam pemasaran proyek.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Truk Sarnes

Dalam penjualan kali ini, Anger menyiapkan harga (HPS) pembelian truk dan mobil derek dengan menggunakan harga dan pengaturan yang disiapkan oleh karyawan William, Ricky Hennessy.

Padahal, dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa HPS harus dibuat berdasarkan data harga pasar lokal dari hasil survei pra-penjualan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top