Kasus Kekerasan Seksual Penyelenggara Pemilu, Komnas Perempuan Proses Nota Kesepahaman dengan Bawaslu

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan siap melanjutkan dialog dengan penyelenggara pemilu terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual di kalangan penyelenggara pemilu.

“Saat ini kami sedang dalam proses membuat nota kesepahaman dengan Bawaslu. Salah satu aspek kerja sama tersebut adalah pencegahan dan pemberantasan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual,” kata Ketua Komnas Perempuan itu, Andy Yentriani, dalam keterangan resmi, Rabu (6 Mei 2024).

Komnas Perempuan juga akan memantau kasus-kasus yang sedang berjalan, termasuk dugaan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU, katanya.

Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (ECM) sebelumnya, pada tahun 2017 hingga 2022, DCPP menangani 25 kasus kekerasan seksual, 23 di antaranya diselesaikan melalui penghentian definitif pelakunya.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta DKPP Hukuman Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Sementara fokus kini tertuju pada DKPP karena dianggap gagal memberikan sanksi tegas terhadap Crispianus Bheda Somerpes pada 28 Mei lalu.

Crispianus sebelumnya menjabat sebagai Presiden CPU Manggarai Barat.

Dia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota stafnya, meninggalkan korbannya dengan trauma bertahun-tahun.

Korban melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan dan Andy pun menjadi pihak terkait dalam sidang DKPP untuk menjelaskan kebenaran pengaduan dan proses pendampingan lembaga layanan tersebut.

Namun DKPP memberhentikan Crispianus dari jabatan presiden hanya dengan teguran serius, tanpa memberhentikan yang bersangkutan.

Baca juga: DKPP memberhentikan Ketua CPU Manggarai Barat karena pelecehan seksual

Ke depan, kata Andy, DKPP akan kembali menjadi sorotan karena akan melakukan sidang lanjutan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua CPU Indonesia Hasim Ashiyari terhadap perempuan anggota KPU luar negeri. (PPLN) di Eropa, Kamis (06/06/2024).

Hasim, yang sebelumnya mendapat peringatan keras dalam kasus serupa yang melibatkan ketua umum Partai Republik Bersatu Hasnaeni “Wanita Emas” Moein, menghadapi hukuman yang lebih berat jika melakukan pelanggaran berulang.

Andy menegaskan, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.

Banyaknya kasus yang dilaporkan ke DKPP mungkin hanya mencerminkan sebagian kecil dari sekian banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan.

Baca juga: DKPP Akan Panggil Sekjen Partai Komunis Ukraina atas Hasim Asyari, Manfaatkan Peluang Jabatan untuk Merayu PPLN

Dialog dengan otoritas penyelenggara pemilu menjadi semakin penting karena prosedur operasional penyelenggara pemilu yang berlaku saat ini justru “melemahkan komitmen lembaga tersebut untuk menghapuskan kekerasan seksual dan pernikahan di luar nikah”, atau pernikahan di luar nikah.

Komnas Perempuan menggambarkan bagaimana CPU Indonesia secara efektif menghapuskan aturan jelas yang melarang partisipasi dalam kekerasan seksual dan pernikahan tidak dicatatkan.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 Tahun 2020 memuat aturan yang jelas tersebut. PKPU 4/2021 kemudian memperluasnya dengan melarang perkawinan siri dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

PKPU 5/2022 dan PKPU 12/2023 kemudian menghapus pengaturan tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top