Kasus “Ilegal Fishing” 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih lobster ringan (BBL) di Bogor, Jawa Barat yang merugikan negara Rp19.201.300.000 atau Rp19,2 miliar.

Jumlah kerugian tersebut berasal dari 91.246 ekor benih lobster bening yang disita polisi saat menangkap tersangka di sebuah gudang di kawasan Bogor pada 14 Mei 2024.

Penggabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan PSDKP menimbulkan kerugian Negara lebih dari Rp 19 miliar, kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam jumpa pers di kantor pers gedung Soedarsono. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17 Mei 2024).

Baca juga: Polri tangkap tiga tersangka penyelundupan ikan ilegal 91.246 benih lobster bening

Donny mengatakan, ada dua jenis benih lobster yang diselundupkan ke luar negeri, yaitu pasir dan mutiara.

Menurut dia, satu bibit lobster harganya Rp 200.000 berdasarkan harga pasar.

Seekor benih lobster kini berharga Rp 250.000.

Ia juga menjelaskan, di tempat tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 72.204 ekor benih lobster pasir dengan nilai total Rp14.440.800.000 dan 19.042 ekor benih mutiara dengan nilai total Rp4.760.500.000.

Dengan demikian, total nilai benih yang disita polisi dalam kasus ini adalah sebesar Rp19,2 miliar.

Baca juga: 177.600 Benih Lobster Jabar Diselundupkan ke Singapura Lewat Babel

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial UD, ERP dan CH. Ketiganya berperan dalam pengemasan benih lobster.

“Penggerebekan kami lakukan pada tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 5 dan 6 pagi. Dalam penggerebekan ini kami berhasil menangkap tiga tersangka,” ujarnya.

Donny mengatakan, para tersangka ini hanya berperan mengemas benih lobster sebelum dikirim ke luar negeri.

Namun polisi masih mencari dalang kasus ini.

Baca juga: KKP akan Lepas 277.800 Benih Lobster ke Perairan Lampung

Menurut dia, pelaku mengambil benih lobster secara ilegal dari kawasan Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, dan wilayah lain di Pulau Jawa.

Benih tersebut kemudian dikemas dan dikirim dengan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor.

Pelaku kemudian kembali membersihkan wadah benih lobster yang hendak dikirim ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top