Kasus Hasyim Asy’ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Tak Ada Pilihan Kecuali Dipecat

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari merupakan hukuman yang pantas.

Anwar mengatakan, orang yang cacat dan korup harus dipecat.

Anwar mengatakan kepada virprom.com, Kamis (4/7/2024): “Jika perilakunya salah dan korup, maka tidak ada pilihan lain selain memecatnya dan memecatnya.”

Anwar mengatakan, perbuatan zina yang dilakukan Hasyim merupakan tindakan asusila.

Menurut dia, Hasyim tidak layak menduduki jabatan Ketua KPU yang merupakan lembaga negara yang paling disegani dalam pemilu.

Baca juga: Kasus Wakil Presiden Hasyim Asyari mencoreng nama KPU

Anwar juga menilai jika Hasyim tidak dibebaskan akan berdampak negatif dan kredibilitas KPU akan hilang.

“Karena kalau dia tidak dicopot (dicopot) maka keburukan dan keburukan yang ditimbulkannya tentu akan serius dan berujung pada lembaga yang dipimpinnya kehilangan kepercayaan masyarakat dan berbagai pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Perencanaan Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan untuk menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC), Hasyim Asy’ari, pada Rabu (7 Maret 2024).

Hukuman itu dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan seksual terhadap seorang perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Internasional (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Kontroversi Hasyim Ashari, Hubungan dengan Wanita Emas dan Percabulan

Berdasarkan fakta-fakta kasus, Hasyim Hasyim diketahui melakukan penipuan dan memaksa korban tidur di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Menanggapi keputusan tersebut, Hasyim Asy’ari mengaku senang DKPP diperbolehkan dipecat karena kasus pelecehan seksual.

Seperti diketahui, ketentuan resolusi kawan-kawan sudah dipenuhi. Pada Rabu (3/7/2024), Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, mengatakan, Hari ini saya Alhamdulillah.

Hasyim lantas menyatakan kepuasannya terhadap keputusan sanksi yang dikeluarkan DKPP karena membebaskannya dari beban berat menjadi anggota KPU. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top