Kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan Mengaku Diperiksa Terkait Staf Hasto Kristiyanto

JAKARTA, virprom.com – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku mendapat konfirmasi dari penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada lima orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Wahyu kembali dipanggil KPK untuk memberikan keterangan atas tuduhan suap terhadap mantan prajurit HDP Harun Masiku yang masih buron. Wahyu adalah seorang napi yang menerima suap dari Harun.

Kelimanya antara lain pejabat Sekjen DPJ Hasto Cristianto Cusnadi.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Diperiksa, KPK Selidiki Skandal Suap Harun Masiku

“Yang paling penting adalah (soal orang dihentikan),” kata Wahyu saat ditemui di KPK usai diperiksa, Senin (29 Juli 2024).

Namun Wayu mengaku tidak mengetahui siapa pun yang dicekal KPK terkait kasus Harun, termasuk Kusnadi.

“Ada yang tahu, ada pula yang tidak tahu,” kata Wayu.

Vayu mengaku mendapat telepon dari Rossa Purbo Bekti, Ketua Tim Penyelidik Khusus (Kasatgas) yang memburu Harun.

Penyidik ​​memintanya memberi keterangan lebih lanjut terkait penanganan kasus Harun Masiku.

“Saya memberikan informasi tambahan untuk membantu penyidik ​​​​melakukan tugasnya,” kata Vayu.

Sedangkan Wahyu dites sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar pada pukul 16.08 WIB, artinya ia dites sekitar 6 jam.

Penyidik ​​​​mengajukan sekitar 15 pertanyaan, katanya, tapi dia menolak mengatakan apa yang sedang diselidiki tim.

“Iya nanti penyidik ​​akan menanyakannya,” kata Vayu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melarang lima orang bepergian ke luar negeri untuk menangani kasus Harun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh virprom.com dari dua aparat penegak hukum KPK, yang diberhentikan adalah Kusnadi, pegawai Hasto Kristiyanto.

Lalu ada pengacara PDI-P Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah, Yanuar Prawira Wasesa, dan Dona Berisa.

Baca Juga: KPK Cecar Wahyu Setiawan Tentang Keberadaan Harun Masiku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top