Kasus Harun Masiku, Staf Hasto PDI-P Akan Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA, virprom.com – Jajaran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Kusnadi akan menanggapi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu pekan depan (19-06-2024).

Kusnadi akan diperiksa penyidik ​​sebagai saksi dugaan suap mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini buron.

Pagi ini Saudara Kusnadi akan hadir di KPK pada pukul 10.00, kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, saat dihubungi virprom.com, Rabu.

Menurut Ronny, Kusnadi siap diperiksa. Dia meminta penyidik ​​menangani anak buah Hasto sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: KPK akan kembali memanggil personel Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku besok

“Kami meminta penyidik ​​dalam penyidikan bertindak profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ronny.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan Kusnadi akan diperiksa terkait isi ponsel yang disita penyidik ​​pada 10 Juni lalu.

Ponsel tersebut direbut dari tangan Kusnadi saat mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, Senin (10/06/2024).

Kusnadi sedianya diperiksa pada Kamis (13/6/2024) pekan lalu, namun tak hadir karena trauma dengan perlakuan penyidik ​​yang menyita telepon genggamnya.

Baca juga: Staf Hasto Minta KPK Tunda Penyidikan, Masih Trauma Dicari

“Dia masih trauma dengan perlakuan yang diterimanya saat penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadinya, yang tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku,” kata Ronny, Kamis pekan lalu.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu agar membuka jalan masuk DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Baca juga: Pegawai PDI Perjuangan Hasto Ingin Laporkan Penyidik ​​KPK ke Bareksrim, Tapi Ditolak

 

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani divonis bersalah dan dinyatakan bersalah. Sementara itu, Harun masih buron setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top