Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Lagi Wahyu Setiawan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Wahyu Setiawan, anggota Komite Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan Wahyu merupakan tersangka korupsi penerima suap dari eks PDI-P Harun Masiku untuk penggantian sementara (PAW) anggota KHDR RI pada 2019.

Wahyu terlihat tiba di KPK dengan mengenakan kemeja hitam dan celana coklat. Kakinya memakai sepatu kets dan jam tangan diikatkan di pergelangan tangan kanannya.

Baca Juga: KPK Bidik Wahyu Setiawa, Selidiki Kasus Suap Harun Masiku.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Wahyu dimintai keterangan soal kasus Harun Masiku.

Benar saksi WS (Kahyu Setiawan) ada di sana dan menanyakan keterangan soal persoalan uang dengan tersangka HM (Harun Masiku), kata Tessa saat dikonfirmasi.

Pada 28 Desember 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wahyu Setiawa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku.

Saat itu penyidik ​​membenarkan adanya peristiwa suap. Penyidik ​​pun semakin memperluas pengetahuannya mengenai keberadaan Harun.

Ditemui usai pemeriksaan, Wahyu mengaku telah memberikan seluruh informasi yang diketahuinya tentang Harun kepada polisi.

Ia pun berharap KPK segera menangkap Haroon yang sudah empat tahun buron.

“Saya tanya kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak? kata Wahyu usai tes yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2024).

Baca Juga: KPK Ban Hasto Kejutkan Buruh, Pengacara, PDI-P: Penangkapan Harun Masiku Tak Akan Ada Perhatian Lagi

Sementara Wahyu mendapat nafas lega usai menerima program Pembebasan Bersyarat (PB) yang berlaku efektif 6 Oktober 2023.

Ia divonis 7 tahun penjara dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Lapas) Bandung, Jawa Barat.

Kasus Harun Masiku terungkap saat operasi intensif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020.

Dari operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Friedelina, Ketua PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan Harun Masiku. 

Namun, saat itu Harun kabur dari penjara. Tim penyidik ​​KPK memutuskan menelusuri keberadaan Harun di sekitar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan.

Harun masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara Harun Wahyu dan Agustiani diduga memberikan suap melalui PAW untuk menyempurnakan langkah menjadi anggota KHDR. Dengarkan berita utama dan pembaruan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top