Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara (Malut).

Juru Bicara Bidang Penegakan Hukum dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba.

Ditemukan bukti-bukti adanya kegiatan tersebut antara lain berbagai dokumen izin pertambangan di wilayah Maluku Utara serta peralatan elektronik, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/05/2024).

Baca juga: Gubernur Malut Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Tiba di Ternate, Sidang Besok

Menurut Ali, sejumlah barang sitaan bisa membuat dugaan suap dan TPPU dalam kasus Abdul Ghani terungkap.

Selain di kantor ESDM dan PTSP, penyidik ​​juga menggeledah kediaman dua tersangka baru kasus Abdul Ghani, yakni Imran Yakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut dan pengusaha Muhaimin Sharif.

Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah lain yang diyakini terkait kasus tersebut. Penggeledahan dilakukan pada 13 hingga 14 Mei dan telah berakhir.

“Di wilayah Maluku Utara dan Kota Ternate,” kata Ali.

Baca juga: Kasus Abdul Ghani, PKC Selidiki Sekda dan Inspektorat Malut

Abdul Ghani ditangkap dalam operasi khusus PKC (PKC) pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Dia dan anak buahnya kemudian dituduh menerima suap untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan memperluas penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor perizinan pertambangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 100 miliar lebih. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top