Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro Jaya, Berkas Tak Kunjung Diserahkan ke Kejaksaan

JAKARTA, virprom.com – Kasus pemerasan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menunggu keputusan di Polda Metrojaya.

Sejauh ini kejaksaan belum menerima berkas perkara Firley yang sebelumnya sudah dikembalikan ke penyidik ​​kepolisian untuk dilengkapi.

Tanya penyidik ​​kenapa belum dikirim, kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudy Margono saat dilihat, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Polda Metro menangkan barang bukti dalam kasus Firli Bahuri pemerasan SYL

Menurut Rudy, pihak kejaksaan memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik ​​mengenai cara mengisi kekosongan berkas perkara.

Salah satunya soal penguatan alat bukti terkait unsur pidana Firli Bahuri.

“Iya, pembuktian itu terkait dengan penguatan bukti masing-masing unsur, misalnya. Tapi mohon ditanyakan perkembangannya kepada peneliti,” kata Rudy.

“Karena masih penyidikan, sebaiknya sampaikan ke penyidik. Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: Kisah Penemuan Keraguan SYL, Mahfoud Lama Terungkap di Meja Firli Bahuri

Dua persoalan terpisah terkait Firli Bahuri kini tengah ditangani Polda Metro Jaya

Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo.

Selain itu, Polda juga tengah mengusut dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri terkait kasus pungli Metrojaya.

Berdasarkan itu, sebaiknya berkas dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri diserahkan secara bersamaan, kata Rudi.

“Demi semangat keadilan, inti permasalahan harus ada pada satu tempat. Seolah-olah tidak ada yang dicicil, kecuali ada bukti yang mendukungnya. Oleh karena itu tidak melanggar hak asasi manusia, tutupnya.

Baca Juga: Panitia Pemilihan CAPIM KPK Diimbau Waspada, Kasus Firli Jangan Terulang Lagi

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 menetapkan Firley sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri didakwa melanggar Pasal 65 KUHP serta Pasal 12B dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Namun karena tak disebutkan nama tersangka, Polda Metro Jai tidak menahan Firli Bahuri tanpa alasan yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top