Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

 

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajukan kasus perbuatan asusila yang dilakukan Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy’ari.

Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, DKPP membenarkan kasus tersebut dan memperkirakan kasus tersebut akan berlanjut hingga akhir Mei 2024.

Perkara dugaan pelanggaran PPLN Belanda sudah lolos verifikasi materiil. Tinggal menunggu jadwal persidangan, kata Heddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

“DKPP akan memprioritaskan penanganan perkara ini, dan memberikan kepastian hukum kepada penggugat dan tergugat. Kemungkinan besar kasusnya akan kita selesaikan pada akhir Mei,” lanjutnya.

Baca juga: DPR Desak KPU Usut Pemilu, Termasuk Bahas Dugaan Pelanggaran Hasyim Asyari.

Heddy mengatakan, program tersebut diprioritaskan karena kasus tersebut menarik minat masyarakat.

Jika tidak diprioritaskan, uji coba tidak dapat dilanjutkan sebelum 3 hingga 4 bulan ke depan.

Oleh karena itu, kami akan memprioritaskan penanganan kasus ini agar semua orang yakin, tidak menjadi masalah dan tidak menjadi kegilaan, kata Heddy.

Heddy menambahkan, kasus tersebut akan digelar tertutup atas permintaan korban.

“Pelapor meminta agar pertemuan itu diadakan secara tertutup.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak Ketua KPU Atas Dugaan Perilaku Tercela dirujuk ke Peradilan Pidana.

Diketahui, dalam pengaduannya, pelapor menyebut Komisioner KPU RI periode ke-2 ini menggunakan hubungan kekuasaannya untuk mendekatkan diri, membina hubungan asmara, dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Cerita pertama yang kita temui pada Agustus 2023, sebenarnya juga dalam rangka kunjungan kenegaraan. Baru pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa itu terjadi pada Maret 2024. pembela korban. dan pelapor Maria Dianita Prosperani usai mengadukan ke DKPP.

Keduanya dikabarkan beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim sedang melakukan kunjungan resmi ke Eropa, maupun sebaliknya saat korban sedang melakukan kunjungan resmi ke Tanah Air.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan, dalam situasi keduanya berjauhan, Hasyim melakukan upaya efektif “terus menerus” untuk menghubungi korban.

“Hubungan romantis, flirting, pendekatan nafsu pribadi,” kata Aristo.

Baca juga: Masa Depan Ketua KPU Dikaji Setelah Kembali Mengadu ke DKPP Soal Tuduhan Pelanggaran.

Namun, menurutnya, tidak ada ancaman atau ancaman dalam dugaan penggunaan relasi kekuasaan yang diduga dilakukan Hasyim.

Para pengacara ini pun enggan menjawab tegas apakah “perilaku buruk” yang dimaksud juga termasuk Pelecehan Seksual atau tidak.

Korban disebut perlu waktu untuk mengumpulkan keberanian mengungkapkan keluhannya. Pengacara membantah bahwa korban memiliki motif politik di balik pengaduan tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top