Kasus Cirebon dan Rapor Kapolri

Tiga bulan dari sekarang, Prabowo Subianto akan dilantik sebagai presiden. Artinya, Prabowo pasti akan mengkaji ulang laporan Kapolri sebelum memutuskan mengganti atau mempertahankan Jenderal Pol Listio Sigit di singgasana Tribrata 1.

Di antara isi laporan itu, saya yakin, betapa tuntas, hati-hati, obyektif, dan transparan Kapolri menangani kasus pembunuhan Vina Devi (16) dan Muhammad Rizki (16) atau Eki di Cirebon. .

Sayangnya, sudah beberapa bulan berlalu sejak keributan pasca film “Blames”, dan Polri belum melihat adanya kemajuan.

Irjen Pol memberi kesaksian, bahkan mengkritik dirinya sendiri, bahwa kerja Polda Jabar pada tahun 2016 dalam menangani kasus Cirebon kurang memadai dari segi ilmiah.

Presiden juga menekankan pentingnya transparansi. Pernyataan kedua petugas tersebut tentu saja harus dimaknai sebagai instruksi kepada Polda Jabar (dan Mabes Polri) agar mengkaji dan mengambil tindakan perbaikan serta menyampaikannya kepada masyarakat.

Namun pernyataan hanya sekedar pernyataan, tanpa tindak lanjut, yang hasilnya memberikan kepastian. Akibatnya, efektivitas kepemimpinan Kapolri dan Presiden patut dipertanyakan.

Yang muncul adalah nilai negatif berupa kekalahan Polda Jabar di sidang pendahuluan. Ke depan, kemungkinan nilai negatif berikutnya datang dari sidang gugatan terhadap Kapolri.

Isi gugatannya adalah desakan agar Polri membuka CCTV dan barang bukti komunikasi elektronik melalui gawai milik narapidana dan korban pada malam tahun 2016, sebelum ditemukannya jenazah Vina dan Eki.

Peninjauan kembali (PK) yang dilakukan narapidana kemungkinan akan menambah nilai negatif bagi Polri.

Bayangkan Polri kalah 3-0 di pengadilan! Kalah hattrick, Jenderal Listio Sigit dipastikan akan kesulitan mempertahankan posisinya.

Meski demikian, Polri berpeluang menjadi pahlawan. Caranya, jangan tunggu PC. Jangan menunggu sidang gugatan terhadap Kapolri selesai.

Segera membentuk semacam Conviction Integrity Unit (CIU). Dalam organisasi kepolisian di banyak negara, CIU telah dibentuk sebagai unit khusus yang meninjau dan memperbaiki kasus-kasus kesalahan hukuman terhadap warga negara. Kedua pelanggaran tersebut berupa penangkapan palsu, penangkapan palsu, bahkan pemenjaraan palsu.

Maka dari itu, alih-alih menunggu para narapidana menemukan bukti baru, pihak kepolisian sendiri – melalui CIU – berinisiatif mengubah nasib para narapidana.

Jalur yang ditentukan adalah CIU mencari yang baru, kemudian membawanya ke mekanisme hukum yang sah, sehingga terpidana tidak melakukan tindak pidana diubah status hukumnya dan nama baiknya dipulihkan. Hubungan yang murni profesional ini kembali dilakukan oleh institusi kepolisian.

Polri sebaiknya membentuk satuan sementara dengan tugas serupa dengan CIU. Akan lebih baik jika diikutsertakan dalam pertunjukan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top