Kasus BTS 4G, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika profesional Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang, tiga tahun penjara.

Walbertus berpendapat pemberian informasi palsu dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan menara 4G base station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan hukum.

Saya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Walbertus Natalius Wisang, kata Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2024.

Baca Juga: Mantan Pakar Johnny G Plate Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Insiden BTS 4G

Walbertus Natalius Wisang dianggap melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dijatuhi hukuman denda 200 rupee dan tiga bulan penjara, serta hukuman fisik.

Menyusul keputusan tersebut, mantan anggota parlemen Valbertus menerima keputusan pengadilan, dan kantor kejaksaan menjelaskan pemikirannya atas keputusan tersebut.

Baca juga: Insiden BTS 4G, Mantan Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Balbertus dapat diterima dengan sengaja menyembunyikan keterangan, memberikan keterangan palsu, atau langsung atau tidak langsung menghalangi atau merintangi penyidikan, penuntutan, dan interogasi di persidangan.

Wolbertus ditangkap tim Ketua Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa sore, 19 September 2023, usai tampil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Menara BTS 4G. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top