Kasus BTS 4G, Eks Pejabat Bakti Kemenkominfo Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) (Kemenkominfo ). ) Mirza.

Farindi Mirza terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam dugaan korupsi penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 yang dikelola Bakti yang dibuat oleh Kemenkominfo.

Dalam sidang pembuktian di PN Jakarta Pusat, Senin (8/5/2024), Ketua Hakim Danny Arsen Fatrika mengatakan, “Terdakwa Mirza divonis 5 tahun penjara.

Penggugat Mirza terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah sekitar Pasal 55 KUHP junta ayat (1) sampai 1.

Baca juga: Pemenang Proyek 4G BTS Ucapkan Donasi Multipihak Sebagai Apresiasi

Selain hukuman badan, penggugat Mirza juga divonis membayar denda sebesar 1 miliar dolar, 4 bulan penjara, dan tambahan denda sebesar Rp 300 juta.

Adapun sejumlah Rp 300.000.000 yang disita secara sah diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada terdakwa, kata Hakim Denny.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Indonesia (Kijagang) Frando Mirza dan Jaksa Penuntut Umum sudah menyampaikan pandangannya. Kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan pandangannya atas putusan tersebut.

Dalam kasus ini, Faryadi Mirza didakwa merugikan keuangan negara sebesar 8,32 triliun dolar.

Baca juga: Pemenang Proyek 4G BTS Jamie Sutjiwan Divonis 3 Tahun Penjara

Feriandi disebut-sebut berperan berkolusi dengan mantan Direktur Utama (Dirut) Bekti Kemenkommenfo Inang Ahmad Latif untuk syarat rencana memenangkan pemasok tertentu dalam proyek pembelian menara BTS 4G.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menghadirkan puluhan orang sebagai terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka adalah mantan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J Plate; Mantan CEO PT Mora Telematics Indonesia, Ga Lubang Manik.

Baca juga: Mantan Ahli Pelat Johnny Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G

Lalu, mantan Pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (Hudev) 2020, Yohan Suryanto; Mantan Account Director Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan mantan Komisaris PT Solitac Media Synergy, Arwan Harmavan.

Kemudian, mantan Ketua Hudev UI, Moh. Amar Khizr al-Imam; Direktur Utama (Direktur) PTBS Utama Prema, Mohammad Usreki dan Direktur Multimedia Bardkari Sejatra, Vande Poornama

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahsan Al Qawasi dan seorang swasta bernama Sadiqin Risali juga terlibat dalam kasus tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top