Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

JAKARTA, virprom.com – Masih ada kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT), anggota Satuan Lalu Lintas Polres Manado di Mampang, Jakarta Selatan.

Polisi menyatakan RAT bunuh diri dengan menggunakan senjata api miliknya sendiri. Namun motifnya belum terungkap hingga akhir penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Selain itu, kehadiran brigade RAT di Jakarta juga menimbulkan banyak pertanyaan. Hasil pemeriksaan, mandor RAT merupakan pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

Namun, Polda Sulut dan Polda Manado mengaku tidak mengetahui tugas Komandan Brigade RAT di Jakarta. Menurut informasi, seorang polisi lalu lintas di ibu kota kehilangan nyawanya saat berlibur.

Baca juga: Tak Terjelaskan Kasus Kasus Brigade RAT: Motif dan Sosok Pengusaha yang Dilestarikan

Komisioner Kepolisian Negara (Kompolna) juga menyoroti adanya pelanggaran terkait tugas konvoi yang dilakukan RAT Brigade tersebut. Karena hampir tidak mungkin seorang atasan tidak mengetahui tugas yang diberikan kepada bawahannya.

“Pemimpin harus tahu! Malah manajemen harusnya dimintai keterangan kalau tidak tahu,” kata Poenky saat dihubungi virprom.com, Jumat (3/3/2024). Perlu persetujuan dan pengawasan dari atasan.

Menurut Poenkja, setiap tugas pengawalan yang dilakukan aparat kepolisian, khususnya di luar struktur Polri, harus diakui dan dibenarkan dengan persetujuan atasan.

Selain itu, setiap anggota yang mempunyai tanggung jawab di luar struktur juga harus diawasi langsung oleh atasan.

Kedua kasus tersebut, kata Poenkijs, ditetapkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Pērkapa) No. 4 dan Perkapa 2 pada peraturan tahun 2022.

“Pengawas wajib mengetahui dan mengikuti peraturan pengawasan yang melekat pada anggotanya sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Kapolri,” kata Poenky.

Secara terpisah, Nasir Khamili, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, mengatakan polisi bisa melakukan pengamanan tertutup (pamtup) terhadap pejabat atau pengusaha.

Namun, setiap anggota yang melakukan Pamtup harus mendapat izin dari atasan di satuan kerjanya, seperti Mabes Polsek, Polres, Polda, dan Polri.

“Menjadi pejabat membantu seseorang, baik pejabat maupun pengusaha, masih wajar. Selain itu, setahu saya harus izin atasan,” kata Nasir, Kamis, saat dikonfirmasi virprom.com. . 5/2/2024).

Baca juga: Bos Tak Akui Pengusaha Satpam RAT di Jakarta, Kompolnas: Pimpinan Harus Diperiksa

“Kalau ada anggota Polri yang bekerja di Polda, harus ada izin Kapolda. Begitu juga dengan polisi, lanjutnya.

Di sisi lain, Nasir menjelaskan, para petugas Polri yang menjalankan tugas ajudan pelindungan pengusaha juga harus dievaluasi setiap tahunnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top