Kasus Bocah 9 Tahun Menyetir Mobil dan Menabrak, Apakah Bisa Ditilang?

JAKARTA, virprom.com – Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan kecelakaan mobil yang melibatkan seorang bocah lelaki berusia 9 tahun.

Video tersebut diunggah oleh beberapa akun media sosial, salah satunya Instagram @wargajakarta.id.

Dalam gambar terlihat mobil Toyota Rush generasi pertama kami berinisial MP MP menabrak lampu lalu lintas di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Suzuki eVX versi produksi tertangkap kamera saat uji jalan

Beruntung anak yang mengemudikan kendaraan tersebut tidak mengalami luka-luka. Namun mobil berwarna silver yang dikendarainya mengalami kerusakan pada bagian depan.

Setelah kejadian ini, banyak orang yang ingin tahu apakah anak tersebut bisa didenda atau dihukum.

Pengamat hukum dan transportasi Budiyanto mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

Baca juga: Jangan tunda lagi, Ini Interval Aman Penggantian Minyak Rem Mobil

Batasan usia anak untuk diajukan ke pengadilan remaja berdasarkan konsep keilmuan, keilmuan, dan pendidikan adalah 12 tahun, kata Budiyanto, dalam keterangan tertulis (7/8/2024).

Menurutnya, anak di bawah usia 12 tahun dianggap belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Anak yang mengemudikan mobil tersebut menabrak mobil anak berusia 9 tahun dan menabrak tiang listrik, sehingga anak tersebut tidak bisa diadili secara hukum,” kata Budiyanto.

Baca juga: Benarkah Perawatan Mobil yang Paling Penting Cuma Ganti Oli Mesin?

Budiyanto menyarankan agar orang tua memasukkan anaknya pada program pemberian bantuan pendidikan dan pengembangan sosial di instansi atau lembaga pemerintah.

Dalam hal perbaikan kerugian yang dialami pihak ketiga, misalnya mobil dan tiang listrik, orang tua harus bertanggung jawab atas tindakan anaknya.

Akibat perbuatan anak yang menimbulkan kerugian materiil berupa kerusakan mobil dan tiang listrik, penyidik ​​dapat memfasilitasi pihak-pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan ganti rugi, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top