Kartu Merah Proses Legislasi RUU Polri

Pada Sidang DPR RI ke-18 yang digelar pada 28 Mei 2024, DPR telah mengesahkan empat Undang-Undang (RUU) DPR yakni. RUU TNI; RUU Keimigrasian; Tagihan ke Polri.

Dari keempat rancangan tersebut, hanya rancangan undang-undang tentang perubahan peraturan perundang-undangan nasional yang tidak masuk dalam daftar prioritas hukum nasional (Prolegnas) jangka menengah.

Namun, RUU ini muncul di luar dugaan dan langsung disetujui sebagai inisiatif DPR tanpa ada informasi apa pun.

Politik Menko Polkam menyambut baik upaya DPR mengamandemen UU Polri dalam rapat dengar pendapat Polri yang digelar pada 11 Juli 2024.

Pasalnya, UU Polri saat ini sudah berusia 22 tahun. Oleh karena itu, perlu dilakukan adaptasi terhadap dinamika pembangunan sosial.

Pada saat yang sama, dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat mengalami penindasan, meningkatnya kekerasan dan tindakan kriminal oleh polisi yang melabel dirinya sebagai bagian dari polisi. pelindung masyarakat;

Tragedi di Kanjuruhan, yang menewaskan sedikitnya 135 orang sejak Kapolri terlibat dalam kejahatan tersebut, menyebabkan kematian seorang anak berusia 13 tahun akibat penyiksaan polisi di Bali dan Padang.

Melihat hal ini, kepolisian negara harus direformasi. Sebagai institusi, terdapat tuntutan dari organisasi masyarakat sipil untuk mereformasi otoritas dan sistem peraturan yang dianggap tidak efektif dan akuntabel.

Namun rencana revisi RUU Polri banyak mendapat penolakan dan kritik dari masyarakat.

Sebab, RUU Polri memuat kewenangan dan diskresi yang luas tanpa adanya sistem pengawasan masyarakat yang ketat.

Perluasan kewenangan berpotensi besar menjadikan kepolisian menjadi institusi yang lebih baik dibandingkan saat ini.

Selain itu, lemahnya mekanisme kontrol terhadap pelanggaran yang dilakukan polisi telah menyebabkan berkembangnya ruang impunitas di tubuh Polri.

Di sisi lain, rencana peninjauan kembali Kompolnas bisa dikatakan cacat hukum. Proses yang dimulai pada tahap perencanaan tidak lagi sejalan dengan prinsip perundang-undangan yang baik.

Setidaknya ada empat tanda bahaya dalam proses legislasi RUU Polri;

Pertama, belum didaftarkan pada tahun 2024 untuk Prolegnas jangka menengah dan prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top