Kapolri Kerahkan Propam hingga Bareskrim Asistensi Kasus “Vina Cirebon”

JAKARTA, virprom.com – Kepala Kepolisian Negara (Kapolri) Republik Indonesia Jenderal Listio Sigit Prabowo mengerahkan Divisi Propam dan Reserse Kriminal Polri untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki ( 16) atau Eki Cirebon, Jawa Barat, Tahun 2016.

Sebab, kasus ini menarik perhatian publik.

“Kami instruksikan kepada Polda Jabar dan mengirimkan tim pendukung dari Propam hingga Irwasum, dari Bereskrim Polri, karena kejadian ini terjadi pada tahun 2016, makanya kami minta untuk menjadi perhatian masyarakat,” kata Kubu Bayankara Mabes Polri. , Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Polri Akui Anggotanya Tak Waspada Saat Penyidikan Awal Kasus Vina Cirebon

Kapolri meminta semua pihak mengambil tindakan untuk memantau kejadian terkait kasus tersebut.

“Walaupun kasusnya sudah di pengadilan, ya. Sudah ada putusan akhir dan banding, tapi kami minta untuk didalami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolri meminta Polda Jabar mengkaji secara ilmiah kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan bukti yang cukup.

Dia meminta penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan untuk menjamin rasa keadilan.

Artinya, itu bukti yang tidak bisa dibantah. Tapi yang jelas ada beberapa bukti, bukti-bukti lain juga diatur dalam KUHP, harus dilengkapi oleh rekan-rekan, imbuhnya.

Kasus tersebut diketahui kembali menjadi sorotan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat karena sebagian masyarakat menduga polisi salah menangkap pelakunya.

Baca Juga: Keanehan Dari Sudut Pandang Forensik Dalam Kematian Sirebne Vina dan Eki…

Untuk kronologi singkat kasus ini, pada 27 Agustus 2016, Veena dan pacarnya, Eki, dibunuh oleh geng motor.

Para pelaku tak hanya membunuh, tapi juga memperkosa Vina.

Awalnya, Veena dan Eki diyakini meninggal karena kecelakaan. Namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keduanya dibunuh.

Saat itu, polisi mendakwa 11 orang dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Delapan penjahat diadili dan tiga lainnya dinyatakan melarikan diri.

Baru-baru ini, polisi menetapkan Peggy alias Perong sebagai tersangka terbaru kasus tersebut.

Polisi kemudian mengubah jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut 2 orang sisanya sebagai tersangka.

Baca Juga: Psikolog Forensik Vina Cirebon Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Penyidikan Kasus Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top