Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listio Sigit Prabov diminta tegas menerapkan aturan kepada personelnya, termasuk Wakapolda Aceh ( Wakapoldo), Brigjen TNI Armiya Fahmi.

Sementara itu, Brigjen TNI Fahmi telah bergabung dengan Partai Aceh dan berencana maju dalam pemilihan bupati Aceh.

Kapolri sebagai Kapolri juga harus mengikuti aturan internal secara ketat, kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) saat dihubungi, Selasa (21/05/2024).

Baca juga: Wakil Kapolda Aceh Mendaftar Jadi Bupati Aceh Tamiang

Bambang juga menegaskan Ayat (1) Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis.”

“Sebagai aparat penegak hukum, seluruh personel Polri harus konsisten dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang diatur sendiri,” ujarnya.

Sebaliknya, menurut Bambang, polisi kerap menggunakan penafsiran sendiri terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk ketika anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan lain, misalnya berkompetisi di kancah politik. .

Meski belum ada aturan rinci mengenai kapan seorang anggota polisi harus mengundurkan diri jika ingin berpartisipasi aktif dalam kontestasi politik, namun secara etika sebaiknya dilakukan lebih awal.

Tapi secara etika, seharusnya Anda sudah mengundurkan diri dari dulu, kata Bambang.

Baca Juga: Kapolri Buka Kasus Seorang Bintara yang Diserang Perampok, Hingga Diterima di Polisi

Bambang mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sebab, seorang pejabat yang mengikuti kontestasi politik tentu harus melalui proses yang panjang sebelum menyelenggarakan tahapan pemilukada.

“Perlu persiapan, perlu angkat suara, jadi ketika seorang polisi masuk ke arena, idealnya dia mengundurkan diri atau pensiun dini sebelum calon ditetapkan, karena tentu kerja politik sudah dilakukan jauh sebelum calon ditetapkan. , “katanya. berkata

Sebelumnya diberitakan, Wakapolda Aceh Brigjen TNI Fahmy telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Tamiang dari Partai Aceh.

Baca Juga: Kapolri Hormatkan 11 Perwira di Pegunungan Bintang Papua

Ia terdaftar di tentara setelah diangkat menjadi kader partai lokal.

“Dia ada dua lamaran untuk jabatan (Wakil Kapolda Aceh), hari ini dia resmi menjadi pegawai Partai Aceh, dan yang kedua, dia mendaftar sebagai calon Bupati Aceh Tamiang,” kata Juru Bicara DPP Partai Aceh Nurzahri kepada Banda Aceh. Aceh pada Kamis (16.5). /2024), seperti dilansir Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top