Kapolri Akan Pecat Anggota yang Terlibat Judi “Online”

JAKARTA, virprom.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listio Sigit Prabowa, akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian atau pemberhentian karena tidak hormat (PTDH), kepada anggotanya yang terlibat perjudian online.

“Kami sudah tegas terhadap perjudian online, kami sudah mengeluarkan TR (Telegram Rahasia) dari Propam, jadi bagi yang terlibat, kami akan mengambil tindakan mulai dari sanksi hingga PTDH jika diperlukan,” kata Sigit di Polres Bhayangkari Jakarta, Sabtu (22/1). 6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menegaskan agar semua pihak melakukan tindakan preventif, preventif, dan penegakan hukum terkait perjudian online.

Baca juga: Polri Sebut Sebagian Besar Judi Online Berasal dari Mekong Besar

Sigit menambahkan, pihaknya mengerahkan seluruh jajarannya untuk memberantas perjudian online.

“Tentunya kami meminta seluruh jajaran memaksimalkan upaya untuk menyentuh poin-poin yang sulit dijangkau, tentu kerjasama dengan pemangku kepentingan, kerjasama internasional, agar bisa maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Cyber ​​Crime Biro Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, sebelum terbentuknya Satgas Judi Internet, Polri telah melakukan tindakan untuk memberantas perjudian online di Tanah Air.

Himavan menambahkan, sejak tahun 2022 hingga Juni 2024, sebanyak 5.982 orang ditangkap karena perjudian online dan 40.642 situs perjudian diblokir.

Baca Juga: Upaya Polri Berantas Judi Online, Bandar Judi Dituduh TPPU dan Hotline Dibuka

“Sejak tahun 2022 hingga 2024, telah dibuka 3.975 kasus di seluruh Indonesia, dengan jumlah tersangka dalam tiga tahun terakhir sebanyak 5.982 orang,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Selain itu, Polisi juga memblokir 40.642 situs perjudian dan menyita aset senilai Rp 817,4 miliar pada periode yang sama.

“Selama tiga tahun terakhir, 40.642 website diblokir, 4.196 akun dibekukan, dan aset senilai Rp 817,4 miliar disita,” ujarnya.

Baca juga: Polri Sebut Bandar Judi Online Akan Dikenakan TPPU Simak berita terkini dan rangkuman berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top