Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Republik Indonesia (IPW) mengkritik tanggapan Kapolda Sumbar Pol Surharyono atas pernyataannya yang menyebut dinasnya terganggu menyusul tewasnya seorang siswa SMA berusia 13 tahun. Afif Maulana (AM), remaja yang tinggal di Padang.

Pernyataan itu disampaikan Suharyono setelah LBH Padang dan Kontras mewakili keluarga Afif melaporkannya ke Biro Propaganda Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran karena terdapat bukti tidak langsung bahwa Afif Maulana meninggal dunia akibat penyerangan polisi, bukannya terjun ke sungai.

BACA JUGA: Kapolda Sumbar Ajak Keluarga Otopsi Ulang Jenazah Afif Maulana.

Presiden IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan kepada wartawan pada hari Sabtu: “Jika jawaban Anda adalah ‘lembaga kami diinjak-injak’, saya akan bertanya apakah kapolsek setempat benar-benar memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pegawai negeri,” ujarnya. 7 Juni 2024).

Lanjutnya, “Sebagai pelayan masyarakat, Kapolda setempat harus siap menerima tidak hanya kritikan, tapi juga hinaan jika ada kejadian terkait kerja penegakan hukum.”

Shugeng menambahkan, kritik masyarakat terhadap kinerja polisi adalah hal biasa, terutama ketika perbedaan pendapat masih terjadi.

Bahkan, menurut Sugeng, Kapolsek Listyo Sigit Prabowo kerap menyebut pelayanannya rawan kritik.

Baca juga: Kompolnas Sebut Petugas Koroner Jelaskan Luka Memar di Tubuh Afif Maulana ke Keluarga

Lanjutnya, “Review tidak bisa dikatakan diinjak-injak. Ini adalah ancaman, dan memang demikian adanya. “Bisa dikatakan ancaman untuk melawan dengan tuduhan pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Selain itu, Sugeng mengatakan, perbuatan LBH Padang sah karena Kapolda Sumbar dan kuasa hukum keluarga Afif melaporkan penjualannya ke Propam Polri.

Oleh karena itu, dia meminta Kapolda juga menilai Kapolda Sumbar terkait kejadian tersebut.

Dikatakannya, “Kapolri harus menilai Kapolda Sumbar yang memiliki model seperti itu, dengan rasa malu, karena menghina berarti melanggar hukum.”

Diberitakan sebelumnya, Afif ditemukan tewas di sebuah sungai di Padang, Sumatera Barat pada 9 Juni 2024.

Baca juga: LBH Bantu Keluarga Afif Maulana: Sejak Awal Kami Ragu Polda Sumbar Bisa Selesaikan Masalah Ini.

Keluarga meyakini Afif meninggal setelah diserang polisi, yang menyimpulkan ia menceburkan diri ke sungai.

Permohonan terhadap Suharyono tercatat dalam surat pengaduan Propam No. SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024.

Selain Suharyono, Kanit Reskrim Polresta Padang Dedy Andriansyah Putra dan Kapolres Padang Jatanras Satreskrim juga dilaporkan ke Propam oleh KontraS dan LBH Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top